![]() |
| Kini, otoritas pajak memiliki akses untuk memeriksa data pelanggan BUMN, termasuk tagihan listrik dan transaksi perbankan, guna menguji kepatuhan wajib pajak. (Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan Coretax dengan berbagai lembaga lain. Kini, otoritas pajak memiliki akses untuk memeriksa data pelanggan BUMN, termasuk tagihan listrik dan transaksi perbankan, guna menguji kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan berbasis digital yang mulai beroperasi penuh pada tahun 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa integrasi data ini memungkinkan DJP mengukur kewajaran pelaporan pajak berdasarkan tingkat konsumsi atau pengeluaran masyarakat.
Tagihan Listrik Jadi 'Benchmark' Kewajaran
Salah satu data yang kini dapat diakses adalah besaran konsumsi dan tagihan listrik dari PT PLN (Persero). Melalui Coretax, DJP dapat mencocokkan antara besaran daya listrik yang digunakan di rumah tangga dengan jumlah pajak yang dilaporkan oleh pemiliknya.
"Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," jelas Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu, Kamis (18/6/2026).
Terhubung dengan 55 Bank dan Telkom
Selain data PLN, Coretax juga terintegrasi dengan data Telkom Indonesia serta 55 bank dalam negeri. Hal ini memperkuat kemampuan DJP dalam menangkap berbagai data transaksi ekonomi, termasuk aktivitas ekonomi digital yang sebelumnya sulit dipantau.
"Sistem semasif Coretax ini merupakan keharusan dan kita sudah bisa membuktikan kinerja yang baik. Kita bisa membuktikan sistem Coretax sudah bisa menangkap berbagai data, berbagai transaksi berbagai praktek ekonomi digital dan juga pseudo-ekonomi," ujar Bimo.
Integrasi Data Multi-Lembaga
Konektivitas Coretax tidak hanya berhenti pada BUMN dan perbankan. Sistem ini juga terhubung secara real-time dengan berbagai sistem eksternal penting lainnya, seperti Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan dari Ditjen Dukcapil.
Coretax dirancang sebagai platform terpadu yang menggantikan sistem lama seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Filing. Dengan fitur data prepopulated yang terisi otomatis, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Pengakuan DJP: Sistem Perlu Penyesuaian
Meski mengusung integrasi masif, DJP mengakui bahwa sistem Coretax masih dalam tahap penyesuaian. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa validasi data eksternal menjadi salah satu tantangan utama karena DJP tidak memiliki kendali penuh atas sumber data dari lembaga lain seperti Dukcapil atau BKPM .
"Kita tidak punya kontrol atas external data source. Memang kami sudah masukkan sebagian besar data dari komitmen pertukaran data dengan seluruh kementerian itu ke data warehouse DJP," terang Bimo.
Seiring dengan adanya kendala teknis tersebut, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Dengan integrasi yang semakin luas ini, diharapkan kepatuhan perpajakan di Indonesia dapat meningkat seiring dengan kemampuan pengawasan yang lebih berbasis data dan transparan.
( berbagai sumber)
