Gugat Pilpres 2024, Mahfud Berharap MK Selamatkan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. (Foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Harapan itu disampaikan Mahfud saat membacakan pengantar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia,” kata Mahfud dikutip dari Antara.
 

Mahfud memaklumi perkara PHPU adalah perkara berat bagi MK. Ini karena menurutnya, selalu ada yang datang kepada para hakim, baik itu orang, institusi, maupun perang bisikan, yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya. Namun, ia yakin para hakim bisa menyelesaikan “perang batin” itu dengan baik.

“Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” kata Mahfud menjelaskan.
 
Menurut Mahfud, apabila hal tersebut terus dibiarkan terjadi, keberadaban masyarakat menjadi mundur. Oleh karena itu, ia dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berharap agar Majelis Hakim MK bisa bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan.
 
“Bagi kami, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain, berhukum dengan elemen dasar sukmanya, yakni keadilan substantif, moral, dan etika,” pungkas Mahfud.
 
Hari ini, Rabu (27/3/2024), digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
 
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
 
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.