Kepala Staf Kepresiden RI Moeldoko: Jangan Selesaikan Dugaan Kecurangan Pemilu dengan "Cara Jalanan"

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko saat menyampaikan pernyataan usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024). (Foto: setkab.go.id)

 

JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, tuduhan soal kecurangan Pemilu 2024 perlu disikapi melalui instrumen hukum yang dimiliki negara, tidak dengan "cara jalanan".

"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024), menjawab usulan pengadilan rakyat untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024, seperti dikutip dari Antara.

Seruan pembentukan pengadilan rakyat disampaikan sejumlah akademisi serta aktivis hukum dan demokrasi untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.

Salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar kepada Universitas Gajah Mada (UGM) untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menyikapi kondisi itu, Moeldoko mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses-proses itu yang harus kita dukung," kata Moeldoko menegaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.