LGBT Ditetapkan Jadi Organisasi Ekstremis dan Teroris di Rusia, Kaum Gay dan Transgender Waswas

Lambang bendera LGBT/ilustrasi. (Foto: pixabay)

MOSKOW -- Pemerintah Rusia menetapkan gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam daftar teroris. Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis.

"Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris," demikian pernyataan media Pemerintah Rusia pada Jumat (22/3/2024) seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (25/3/2024).

Daftar tersebut dikelola oleh lembaga yang disebut Rosfinmonitoring. Badan itu memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank dari lebih dari 14 ribu orang dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris, mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan rekan mendiang pemimpin oposisi Rusia, Alexey Navalny.

"Daftar baru tersebut mengacu pada gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya," kata kantor berita negara Rusia, RIA.

Sebagai bagian dari perubahan nilai-nilai kekeluargaan yang kontras dengan sikap Barat, Rusia di bawah Presiden Vladimir Putin justru memperketat pembatasan terhadap ekspresi orientasi seksual dan identitas gender selama satu dekade terakhir.

Selain itu, Rusia juga telah meloloskan undang-undang yang melarang hubungan seksual "non-tradisional" dan melarang perubahan gender secara hukum atau medis.

Pada November 2022 lalu, Rezim Vladimir Putin telah resmi melarang propaganda LGBT di Rusia. Hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp 25 juta bagi pribadi hingga Rp 258 juta bagi perusahaan. Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak.

Perwakilan kaum gay dan transgender kini mengkhawatirkan ketetapan tersebut akan berujung pada aksi penangkapan dan penuntutan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.