Kemenaker RI Catat 1.187 Kasus Aduan Sementara di Posko THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mencatat sejak 4 April hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.
 
"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada awak media di Kantor Kemenaker, Jakarta, Minggu (7/4/2024), usai menghadiri acara pelepasan pemudik Mudik Ceria 2024, seperti dikutip dari Antara.
 
Haiyani menyampaikan, dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan. Masalah pembayaran THR yang diadukan itu, lanjut dia, meliputi THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.
 
Haiyani pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemenaker.
 
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian THR Idul Fitri pada tahun ini.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
 
"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini, maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata Ida Fauziyah.
 
Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
 
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemenaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.