Haedar Nashir: Hakim MK Harus "Bermoral Malaikat" Tuntaskan Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. (Foto: muhammadiyah.or.id)

YOGYAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa atau Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024), seperti dilansir Antara, Minggu (7/4/2024).

MK memiliki total sembilan hakim konstitusi dalam menangani setiap perkara. Namun demikian, satu hakim MK, yakni eks Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan menangani PHPU Pilpres 2024 berkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres 2023.

Menurut Haedar, dengan moralitas tertinggi yang ditekankan, seluruh hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu. PP Muhammadiyah, tegas dia, dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.

"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap Haedar.

Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa. MK harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya, dan letakkan kebenaran di atas segalanya," kata Haedar menjelaskan.

Di sisi lain, Haedar meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," kata Haedar.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan PHPU di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Ganjar-Mahfud turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.