Kementerian PPPA Dampingi Anak Korban Perkosaan Ayah dan Kakek di Lampung

Korban pelecehan seksual/ilustrasi. (Foto: pixabay)
 

JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI memastikan anak usia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandung (45 tahun) dan kakeknya (69) di Kabupaten Lampung Selatan memperoleh pendampingan untuk pemulihan.

"Kasus ini didampingi oleh aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Rabu (17/4/2024), seperti dikutip dari Antara.

Nahar mengatakan, korban anak saat ini telah mendapatkan asesmen dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung Selatan. "Anak korban sudah dijangkau dan diasesmen oleh Dinas P3A Lampung Selatan," jelasnya.

Kementerian PPPA pun meminta korban anak agar tinggal sementara di rumah aman dalam proses pemulihan fisik dan psikisnya. "Kami merekomendasikan untuk ditempatkan sementara di rumah aman atau penampungan sementara, sambil mendapatkan pendampingan dalam proses pemulihan fisik dan psikisnya," kata Nahar.

Anak yang menjadi korban perkosaan itu, lanjut Nahar, kondisinya saat ini mengalami trauma dan ketakutan karena sering mendapatkan ancaman dari keluarga ayah dan kakeknya.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual di rumah ayahnya selama satu tahun sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Pasalnya korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya karena ibu korban bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan perbuatan para pelaku ke kakak korban, kemudian kakak korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Natar, Lampung Selatan. Pada Jumat (12/4/2024) para pelaku ditangkap polisi.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.