Bareskrim Polri Gerebek Vila Diduga Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Diringkus

Narkoba/ilustrasi. (Foto: pixabay)

JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut.

“Iya benar,” kata Mukti, seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/5/2024).

Namun, Mukti belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan karena masih dalam pengembangan penyidikan. “Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya.

Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penggerebekan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

Jansen mengatakan, setelah dikonfirmasi kepada Direktur Narkoba Polda Bali dan Polres Badung, penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan untuk memastikan bahwa barang yang disita tersebut mengandung sediaan narkotika.

Informasi yang dihimpun ada warga negara asing atau WNA yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggerebekan tersebut.

Jansen menyatakan, bakal memberikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sudah dikeluarkan. Begitu pula dengan identitas dari terduga pelaku.

"Masih didalami termasuk barang bukti, kita sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan," jelas mantan Kapolresta Denpasar itu.
 

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.