3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Dicekal Kejaksaan Agung, Ini Penyebabnya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI mencekal tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA, ke luar negeri. Pencekalan itu berkaitan dengan penyidikan umum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

"Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah," kata Kapuspenkum Kejakgung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Harli, pencekalan itu karena tiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. "Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," ucapnya.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan. Kapuspenkum menambahkan bahwa penyidik berencana memanggil kembali FH, JT, dan IA untuk keperluan pemeriksaan guna mengetahui dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. "Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi."

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus telah menggeledah apartemen milik mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kejakgung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Harli mengatakan bahwa penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. "Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.

Padahal, lanjut Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome. 

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).


(ant/eye)



Baca juga artikel terkait ini:

- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,982 T, Nadiem Makarim Bisa Saja Diperiksa 

- Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp 9,982 Triliun di Kemendikbudristek 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.