KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Terhadap Anak di Kota Bekasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah. (Foto: rri.co.id Sugandi Afandi)
JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) RI Arifah Fauzi terus mengawal proses hukum dan memastikan pendampingan psikososial dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat.
"Kami terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (11/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
MenPPPA menyampaikan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Ia menekankan semua pihak tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi.
"Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Arifah.
KemenPPPA menegaskan komitmen negara untuk berpihak pada anak korban kekerasan seksual dan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual. "Semua anak berhak atas perlindungan dan semua proses hukum harus berkeadilan. Kepentingan terbaik bagi anak, terutama anak korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah kebijakan dan penanganan kasus," kata Menteri Arifah Fauzi.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki (4 tahun) yang diduga dilakukan oleh seorang anak laki-laki berinisial Y (8) yang merupakan teman korban.
Y diduga melakukan pencabulan kepada korban di toilet sebuah mesjid. Tidak hanya kepada korban, terduga pelaku anak Y diduga melakukan pencabulan kepada beberapa anak laki-laki lainnya.
Kasus ini viral di media sosial (medsos) setelah orang tua korban menceritakan kasus ini di akun media sosialnya. Polres Metro Bekasi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut.
(ant/eye)
Post a Comment