Presiden Prabowo Putuskan Pemerintah RI Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: setkab.go.id)
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Antara.
Dalam jumpa pers itu, menteri-menteri yang turut hadir, antara lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dalam jumpa pers yang sama, Mensesneg juga juga menyebutkan Pemerintah RI sejak Januari 2025 juga telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, tidak akan mencabut izin usaha pertambangan PT GAG Nikel. Namun, Bahlil telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat sejak Kamis (5/6/2025), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil karena dinilai mengancam ekosistem.
"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).
PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017. Meski telah memiliki Amdal, Bahlil mengatakan bahwa penghentian operasi tambang hingga verifikasi lapangan.
LSM lingkungan, Greenpeace, mengungkapkan tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia di kawasan tersebut. Aktivitas tambang juga dinilai melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(ant/eye)
Utk Refreshing, Ganti saja dengan yg lain, masih banyak Jenderal Polisi yg antre. Supaya tidak terkesan ini masih Rezim JKW.
BalasHapus