| Tulus Abadi (ISTIMEWA) |
Jakarta – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul serangkaian insiden keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa di berbagai wilayah.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa program yang telah berjalan hampir sembilan bulan ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan konsumen anak, termasuk dugaan adanya dapur fiktif dan kontaminasi bakteri E. coli.
"Sejak awal tahun 2025, lebih dari 4.000 siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG," ujar Tulus Abadi dalam pernyataannya, Senin (22/9/2025). Ia menyoroti bahwa insiden ini bukan hanya kegagalan operasional semata, melainkan indikasi lemahnya tata kelola, pengawasan, dan transparansi dalam program sosial nasional yang seharusnya menjamin hak dasar anak atas gizi aman.
Tulus Abadi mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi atas nama pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat (19/9/2025). Namun, ia menekankan bahwa ucapan maaf saja tidak cukup. "Permintaan maaf adalah langkah baik, tapi negara harus bertanggung jawab secara konkret. Moratorium pelaksanaan MBG menjadi urgen untuk mencegah tragedi serupa terulang," tegasnya.
FKBI mencatat sejumlah kegagalan sistemik yang menjadi akar masalah. Di antaranya, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah tidak memenuhi standar kebersihan minimum, dengan proses penyiapan makanan dilakukan di lantai tanpa alat penangkal serangga dan jeda distribusi yang terlalu panjang. Selain itu, tidak ada data publik mengenai vendor MBG, hasil audit dapur, atau uji laboratorium makanan, dengan dugaan sekitar 5.000 dapur bersifat fiktif.
Lebih lanjut, mekanisme pelaporan insiden dan pemulihan korban dinilai tidak terstruktur, tidak inklusif, serta tidak melibatkan komunitas sekolah. "Ini merupakan pelanggaran hak konsumen anak yang rentan, di mana mereka tidak mendapatkan perlindungan atas keamanan, informasi, dan kompensasi," kata Tulus Abadi. Ia juga menyoroti absennya skema ganti rugi atau dukungan psikososial bagi korban dan keluarga mereka.
Untuk mengatasi hal ini, FKBI meminta pemerintah dan BGN melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
1. Audit publik dan publikasi vendor MBG secara independen untuk memastikan transparansi.
2. Penyediaan skema ganti rugi medis, psikologis, dan hukum bagi siswa terdampak serta keluarganya.
3. Reformasi tata kelola program dengan melibatkan komunitas sekolah, organisasi orang tua, dan lembaga perlindungan anak dalam pengawasan partisipatif.
4. Penerapan sistem pelaporan berbasis komunitas dan early warning system untuk deteksi dini serta respons cepat.
5. Evaluasi model distribusi makanan secara terbuka dan partisipatif, termasuk pertimbangan desentralisasi melalui kantin sekolah atau pemberian dana langsung kepada orang tua.
FKBI berharap rekomendasi ini segera diimplementasikan untuk menjadikan MBG sebagai program yang benar-benar aman dan bermanfaat bagi anak-anak Indonesia. "Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah demi perlindungan konsumen yang lebih baik," pungkas Tulus Abadi. (rilis)
Zaky
Posting Komentar untuk " FKBI Desak Pemerintah Moratorium Program MBG Buntut Ribuan Kasus Keracunan Siswa"