Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, KPK Mungkin Panggil Menkes Budi Gunadi

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: setkab.go.id)
 
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK secara berjenjang melakukan pemeriksaan.

“KPK saat ini fokus memeriksa saksi kasus tersebut dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu atau para pegawai Kemenkes yang diduga menjadi penerima suap, kemudian kepada para atasannya. Jadi, ini memeriksanya dari bottom up gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025) malam, dilansir dari Antara, Selasa (25/11/2025).

Asep menjelaskan metode pemeriksaan dari pegawai di tingkat bawah kemudian ke atas dilakukan karena KPK saat ini masih mengumpulkan keterangan. Terlebih, lanjut dia, penyidikan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan suap atau kickback.

“Ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya, pimpinan tertinggi, dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ke mana uang itu mengalirnya? Kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak. Kami sedang cari,” kata Asep.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 ABZ, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD ALH, pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama DK dan AR.

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Sultra YSN, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes HP, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta AGR.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp 4,5 triliun.

(antara/***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.