KPK: Menag Nasaruddin Umar tak Terjerat Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi dalam 30 Hari

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag RI)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik tokoh politik Oesman Sapta Odang. Alasannya, laporan dugaan gratifikasi telah disampaikan dalam batas waktu yang diatur undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, pelaporan dilakukan sebelum 30 hari kerja sejak fasilitas diterima. Dengan demikian, ketentuan pidana dalam kasus gratifikasi tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila dilaporkan dalam kurun waktu tersebut, maka Pasal 12B tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dasar Hukum Pelaporan Gratifikasi

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu, Pasal 12B menyebut setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dapat berujung pidana berat, mulai dari minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Namun Pasal 12C memberikan pengecualian: penerima gratifikasi tidak dipidana apabila melaporkan pemberian tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

KPK Analisis dan Penentuan Nilai Gratifikasi

Arif menambahkan, KPK memberi waktu 20 hari kerja kepada Menteri Agama untuk melengkapi dokumen laporan. Setelah laporan dinyatakan lengkap, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari kerja untuk melakukan analisis.

Hasil analisis akan menentukan apakah fasilitas tersebut harus dikembalikan kepada pemberi atau disetorkan sebagai penerimaan negara.

“Kami nanti akan menyampaikan nilai yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” ujar Arif.

Berawal dari Sorotan Media Sosial

Isu penggunaan jet pribadi mencuat setelah beredar di media sosial X pada 16 Februari 2026. Perjalanan tersebut terkait kunjungan Menteri Agama ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sehari sebelumnya.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan pesawat itu dipinjamkan oleh Oesman Sapta Odang untuk mendukung agenda peresmian Balai Sarkiah di daerah tersebut.

Menurut Thobib, fasilitas tersebut diberikan demi efisiensi waktu mengingat padatnya jadwal Menteri Agama.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah mendorong agar laporan disampaikan secara sukarela tanpa menunggu pemanggilan resmi.

Pada 23 Februari 2026, Menteri Agama akhirnya mendatangi KPK untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.

(Sumber: Antara)

Posting Komentar untuk "KPK: Menag Nasaruddin Umar tak Terjerat Pidana Usai Laporkan Fasilitas Jet Pribadi dalam 30 Hari"