Permendikdasmen 6/2026 Disosialisasikan, Sekolah Didongkrak Jadi Ruang Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI, Suharti. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
TANGERANG SELATAN — Pemerintah mempercepat implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman melalui sosialisasi teknis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai perubahan besar pendekatan pendidikan nasional — dari penanganan masalah setelah terjadi, menjadi pencegahan sejak dini.

Melalui webinar nasional pada Rabu (25/2/2026), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membedah mekanisme operasional aturan baru tersebut kepada berbagai komunitas pendidikan dari seluruh Indonesia, mulai dari kelompok kerja kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari peluncuran resmi regulasi pada Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, sekaligus penguatan tahap implementasi di lapangan.

Paradigma Baru: Sekolah Bukan Lagi “Pemadam Kebakaran”


Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa regulasi ini menggeser paradigma lama yang reaktif menjadi pendekatan promotif dan preventif.

Sekolah tidak lagi diposisikan sekadar sebagai tempat menyelesaikan pelanggaran setelah kejadian, melainkan sebagai ruang hidup yang menumbuhkan karakter, nilai kemanusiaan, serta mencegah kekerasan dan perundungan sejak awal.

Pendekatan ini diyakini lebih efektif karena menanamkan budaya positif secara sistemik, bukan hanya mengatasi dampak di hilir.

Permendikdasmen 6/2026 menetapkan empat pilar utama budaya sekolah aman dan nyaman:

1. Pemenuhan kebutuhan spiritual
2. Perlindungan fisik
3. Kesejahteraan psikologis dan sosiokultural
4. Keamanan serta etika digital

Keempatnya dijalankan berdasarkan sembilan asas, termasuk humanis, inklusif, nondiskriminatif, berkeadilan gender, partisipatif, dan berkelanjutan.

Siswa Jadi Aktor Utama, Bukan Sekadar Objek

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto menekankan bahwa siswa harus dilibatkan sebagai subjek kebijakan.

Melalui gerakan seperti #RukunSamaTeman dan Sahabat Hebat, murid didorong menjadi agen perubahan yang menyebarkan budaya positif di sekolah maupun di ruang digital. Mereka juga dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan kelas agar aturan dipahami dan dimiliki bersama.

Pendekatan ini diyakini mampu membangun rasa tanggung jawab kolektif sekaligus mengurangi konflik antarsiswa.

Pemda Wajib Bentuk Pokja dalam 6 Bulan

Salah satu mandat penting regulasi ini adalah kewajiban pemerintah daerah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan setelah aturan diterbitkan.

Pokja bersifat lintas sektor agar penanganan masalah pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah.

Struktur kepemimpinan dirancang kuat:

* Sekretaris Daerah sebagai Ketua
* Kepala Dinas Pendidikan sebagai Koordinator
* Melibatkan berbagai instansi terkait

Dengan demikian, intervensi terhadap kasus di sekolah dapat didukung perencanaan, anggaran, serta pengawasan yang terintegrasi.

Peran Guru Diperkuat dari PAUD hingga SMA

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menjelaskan pembagian peran pendidik secara lebih spesifik.

Pada jenjang PAUD dan SD, fokus utama meliputi:

* Pengasuhan
* Pembentukan karakter
* Perlindungan fisik dan emosional

Sementara di jenjang SMP dan SMA, peran diperluas melalui:

* Guru Bimbingan dan Konseling
* Wali kelas
* Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan

Mereka bertugas melakukan deteksi dini, respons cepat, hingga layanan psikososial secara terpadu.

Mekanisme Baru Penanganan Kasus

Permendikdasmen 6/2026 juga memperkenalkan tata kelola penanganan yang lebih sistematis:

1. Kasus nonpidana
Ditangani langsung oleh sekolah melalui tata tertib dan kode etik dengan pendekatan manajemen kasus kolaboratif.

2. Pelanggaran hukum
Ditangani melalui Pokja daerah dengan mekanisme rujukan lintas sektor.

Seiring perubahan ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta Satgas PPKSP di daerah resmi digantikan oleh sistem baru yang dinilai lebih partisipatif dan terintegrasi.

Perlindungan Serius di Ruang Digital

Menjawab tantangan era internet, regulasi ini juga mewajibkan sekolah melindungi data pribadi siswa serta mencegah paparan konten negatif dan kejahatan siber.

Integrasi etika digital ke dalam pembelajaran menjadi keharusan, termasuk peran orang tua dalam mendampingi anak saat beraktivitas online.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi Catur Pusat Pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.

“Setiap anak harus merasa aman dan dihargai martabatnya ketika memasuki lingkungan sekolah,” ujar Tatang.

Menuju Ekosistem Pendidikan yang Ramah Anak

Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang bebas kekerasan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan peserta didik.

Informasi teknis pelaksanaan dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen 6/2026 Disosialisasikan, Sekolah Didongkrak Jadi Ruang Aman, Nyaman, dan Bebas Kekerasan"