Anomali! 2 HP Bekas Rp73 Ribu Laku Rp59 Juta di Lelang KPK, Ternyata Ini Penyebabnya

Lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Dua unit handphone (HP) bekas merek Oppo dengan harga limit cuma Rp73 ribu terjual dengan harga fantastis mencapai Rp59,7 juta. (Foto: Dok.KPK)
JAKARTA – Lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Dua unit handphone (HP) bekas merek Oppo dengan harga limit cuma Rp73 ribu terjual dengan harga fantastis mencapai Rp59,7 juta! 

Lonjakan harga yang mencapai ratusan kali lipat ini sontak memicu tanda tanya besar di masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengakui bahwa kejadian ini memang sebuah anomali. 

"Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," ujar Mungki kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Kok Bisa Laku Segitu?


Mungki menjelaskan bahwa daya tarik utama barang tersebut sebenarnya berasal dari harga limit yang sangat rendah. "Yang bikin orang tertarik untuk membeli HP Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya karena cukup murah untuk ukuran 2 (dua) buah HP," jelas dia.

Namun demikian, proses lelang belum sepenuhnya rampung. Mungki mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi bahwa pemenang lelang telah melunasi sisa pembayaran.

Sesuai ketentuan lelang, pemenang memiliki waktu lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang untuk melunasi pembayaran. Awalnya, batas akhir pelunasan jatuh pada 18 Maret 2026. Namun karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional (Hari Suci Nyepi), tenggat waktu pembayaran diperpanjang menjadi 25 Maret 2026.

Bukan Pertama Kali, Ada Batik Rp5.000 Laku Rp5 Juta


Mungki menyebut keanehan harga dari suatu barang yang dilelang oleh KPK ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, KPK sempat mendapatkan pemenang lelang batik sutra dengan limit awal Rp5.000 yang kemudian nilai akhir penawarannya mencapai Rp5 juta.

"Pemenang lelang waktu itu wanprestasi atau tidak melunasi sisa biaya lelangnya sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta, dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi, kejadian ini yang kedua kalinya," ungkap Mungki.

Tunggak Bayar, Uang Jaminan Hangus

Mungki mengingatkan bahwa KPK masih menunggu komitmen pemenang lelang untuk melunasi biaya lelangnya. Jika tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi.

"Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara, kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya," ujar Mungki.

Publik pun bertanya-tanya, apakah pemenang lelang dua HP anomali ini akan melunasi atau mengulangi kisah batik yang gagal bayar? Kita tunggu saja hingga batas waktu akhir Maret 2026 nanti.

πŸ“Š Fakta-Fakta Anomali Lelang KPK

Aspek Detail
πŸ“± Barang 2 unit HP Oppo (bekas)
πŸ’° Harga Limit Rp73.000
πŸ’΅ Harga Laku Rp59.723.000
πŸ“ˆ Kelipatan ±818 kali lipat
⏳ Batas Pelunasan 25 Maret 2026
πŸ“œ Preseden Sebelumnya Batik sutra limit Rp5.000 laku Rp5 juta (kemudian gagal bayar)

πŸ“Œ Catatan: Jika pemenang lelang tidak melunasi hingga batas waktu, uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara. Barang akan dilelang ulang pada kesempatan berikutnya.

(Sumber: Antara/Detik/Kompas)

 


Posting Komentar untuk "Anomali! 2 HP Bekas Rp73 Ribu Laku Rp59 Juta di Lelang KPK, Ternyata Ini Penyebabnya"