Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri: Coding dan AI Didorong Masuk Kelas Sejak SD

Pemerintah resmi memperkuat arah transformasi digital pendidikan nasional melalui penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan beleid strategis tersebut digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2025). (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat arah transformasi digital pendidikan nasional melalui penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Penandatanganan beleid strategis tersebut digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2025), dan dihadiri sejumlah menteri terkait lintas sektor.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

Coding dan AI Sudah Masuk Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan pihaknya telah lebih dulu mengambil langkah konkret dalam menyiapkan ekosistem pembelajaran berbasis teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan, mulai dari kelas 5 SD, SMP, hingga SMA,” ujar Mu’ti.

Mu'ti menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan telah diiringi penguatan kapasitas tenaga pendidik di berbagai daerah.

“Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang, dan telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan. Program ini terus berjalan dan pelatihan guru juga terus berlanjut. Ketika jumlah guru sudah memadai, tidak menutup kemungkinan coding dan AI akan menjadi mata pelajaran wajib,” jelas Mu'ti.

Tiga Model Pembelajaran Coding

Dalam implementasinya, Kemendikdasmen menerapkan pendekatan bertahap dan inklusif agar pembelajaran dapat menjangkau seluruh sekolah, termasuk yang memiliki keterbatasan infrastruktur.

Mu’ti memaparkan, terdapat tiga klasifikasi pembelajaran coding yang diterapkan di sekolah.

“Pertama, coding secara unplugged atau tanpa perangkat digital. Kedua, coding berbasis internet. Ketiga, coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” cetus Mu'ti.

Pendekatan ini dirancang agar tidak ada sekolah yang tertinggal dalam proses adaptasi teknologi, sekaligus memastikan siswa memahami konsep dasar logika dan pemrograman sebelum masuk tahap lanjutan.

Didukung Digitalisasi dan Distribusi Perangkat

Kebijakan ini juga terintegrasi dengan program digitalisasi pembelajaran yang tengah digencarkan pemerintah. Kemendikdasmen mencatat telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai satuan pendidikan.

“Perangkat-perangkat tersebut menjadi sarana pendukung pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” kata Mu’ti.

Dengan infrastruktur yang terus diperkuat, pemerintah berharap proses pembelajaran berbasis teknologi dapat berlangsung lebih merata, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Anak Harus Menguasai Teknologi, Bukan Dikuasai


Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa SKB Tujuh Menteri merupakan langkah strategis untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara bijak.

Menurut Pratikno, teknologi memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi tetap memerlukan regulasi dan pengawasan yang tepat.

“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” tegas Pratikno.

Pedoman dalam SKB ini berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Penggunaan teknologi juga harus disesuaikan dengan usia peserta didik, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang diakses.

Bangun Generasi Cakap Digital dan Beretika

Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah berharap transformasi digital pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga membangun karakter dan etika digital generasi muda.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mencetak generasi yang cakap digital, kritis, kreatif, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi di kehidupan sehari-hari.

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)


Posting Komentar untuk "Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri: Coding dan AI Didorong Masuk Kelas Sejak SD"