KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas 20 Hari, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Masuki Babak Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026. (Foto: setneg.go.id)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Dijerat Pasal Korupsi, Berlaku Asas Lex Favor Reo


Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Asep menambahkan, penerapan hukum nantinya akan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Di persidangan nanti akan berlaku asas *lex favor reo*, yakni ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa yang akan diterapkan,” jelas Asep.

Perjalanan Kasus: Dari Penyidikan hingga Penetapan Tersangka


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring proses penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, Fuad tidak masuk dalam daftar tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Audit BPK: Kerugian Negara Rp622 Miliar

Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.

Angka ini lebih rendah dari estimasi awal yang sempat disebut menembus Rp1 triliun, namun tetap menjadi sorotan besar mengingat dana tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji masyarakat.

Penahanan Yaqut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik ini. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi tata kelola penyelenggaraan haji nasional, yang selama ini menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah setiap tahunnya.

(Siaran Pers KPK)

Posting Komentar untuk "KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas 20 Hari, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Masuki Babak Baru"