Permendikdasmen 8/2026 Resmi Berlaku, Sekolah Terpencil Dapat Afirmasi Lebih Kuat dan Pengelolaan Dana BOSP Serba Digital

Pemerintah memperkuat tata kelola anggaran pendidikan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).(Foto Ilustrasi: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
JAKARTA -- Pemerintah memperkuat tata kelola anggaran pendidikan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menggantikan aturan tahun sebelumnya dengan sejumlah pembaruan strategis.

Mendikdasmen menyatakan, aturan baru ini menitikberatkan pada afirmasi sekolah di daerah terpencil, penguatan sistem pelaporan digital yang transparan, serta penggunaan dana yang lebih terarah pada peningkatan mutu.

“Dana BOSP adalah investasi negara agar setiap anak Indonesia, dari kota hingga pelosok, mendapatkan layanan pendidikan bermutu dan setara. Aturan ini mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel,” ujar Mendikdasmen dalam siaran pers, Minggu (1/3/2026).

Afirmasi untuk Sekolah Daerah Khusus

Permendikdasmen 8/2026 mengatur tiga jenis dana operasional, yakni Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk Paket A, B, dan C. Masing-masing terbagi dalam kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi.

Penguatan afirmasi menjadi terobosan penting. Sekolah di wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat dijamin kecukupan dananya meskipun jumlah siswa terbatas. Batas minimal pembiayaan ditetapkan, misalnya 60 murid untuk jenjang SD hingga SMA dan 9 murid untuk PAUD, meski jumlah riil di lapangan kurang dari itu.

Kebijakan ini memastikan tidak ada sekolah tertinggal hanya karena faktor geografis atau keterbatasan peserta didik.

Tata Kelola Digital dan Sanksi Tegas

Seluruh pengelolaan dana kini wajib terintegrasi melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem real-time ini memudahkan perencanaan dan pelaporan tanpa menunggu akhir tahun.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan alokasi minimal 5 persen Dana BOP PAUD dan 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, guna mendukung agenda nasional literasi dan numerasi.

Disiplin pelaporan juga diperketat. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari. Keterlambatan dapat berujung pemotongan dana 2–4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.

Kemendikdasmen menegaskan, setiap satuan pendidikan harus siap diaudit sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan juknis BOSP 2026 ini, pemerintah berharap tata kelola anggaran pendidikan semakin transparan, berpihak pada sekolah terpencil, serta berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan nasional.

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen 8/2026 Resmi Berlaku, Sekolah Terpencil Dapat Afirmasi Lebih Kuat dan Pengelolaan Dana BOSP Serba Digital"