GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan rata-rata global. Kondisi ini menjadi alarm bagi dunia ketenagakerjaan nasional agar segera berbenah dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap perubahan teknologi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli menyatakan, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi semata-mata soal perlindungan hak normatif, melainkan juga kesiapan kompetensi menghadapi disrupsi teknologi.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dunia Kerja Berubah Cepat
Menurut Menaker, rendahnya tingkat adopsi AI di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan transformasi digital yang perlu segera dijembatani. Di tengah kompetisi global, perusahaan-perusahaan di berbagai negara telah mengintegrasikan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Jika tenaga kerja Indonesia tidak dibekali keterampilan baru—mulai dari literasi digital hingga kemampuan analisis data—risiko tertinggal akan semakin besar.
“Dunia kerja berubah sangat cepat. Kalau kita tidak siap, bukan hanya perusahaan yang tertinggal, tetapi juga pekerjanya,” tegas Yassierli.
Peran Strategis Serikat Pekerja
Dalam konteks ini, Yassierli mendorong serikat pekerja mengambil peran lebih strategis. Ia menilai organisasi pekerja tidak cukup hanya hadir saat terjadi perselisihan hubungan industrial, melainkan juga perlu aktif mendorong peningkatan kompetensi anggotanya.
PKB yang baru saja diteken, kata Yassierli, harus menjadi instrumen yang tidak hanya menciptakan stabilitas hubungan kerja, tetapi juga membuka ruang pengembangan kapasitas, pelatihan, dan peningkatan keterampilan berbasis teknologi. “PKB harus menjadi fondasi untuk membangun pekerja yang lebih kompeten dan siap menghadapi masa depan,” jelasnya.
Kepastian Hukum dan Harmoni Industrial
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyatakan bahwa PKB ke-VIII diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan ini memberi kepastian hukum dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang mendukung kelangsungan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan bersama,” kata Gusrizal.
Langkah ini dinilai menjadi momentum penting bagi transformasi ketenagakerjaan di era digital. Di tengah percepatan adopsi AI secara global, Indonesia dituntut tidak hanya menjadi pasar teknologi, tetapi juga mampu menyiapkan tenaga kerja yang kompetitif dan relevan dengan kebutuhan industri masa depan.
(Siaran Pers Kemnaker RI)

Posting Komentar untuk "AI di Indonesia Masih Tertinggal, Menaker Yassierli: Pekerja Harus Adaptif atau Tersisih"