![]() |
| ( foto: freepik) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; JAKARTA– Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan oleh DPR RI dan membawa perubahan penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja, termasuk soal pengupahan yang kini wajib didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam beleid terbaru tersebut, upah PRT ditegaskan sebagai hak pekerja yang diberikan oleh pemberi kerja dalam bentuk uang maupun bentuk lain, sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama. Ketentuan ini menjadi salah satu poin krusial yang diatur dalam UU PPRT.
Upah PRT Harus Berdasarkan Kesepakatan
Dalam UU PPRT, tidak ada lagi praktik penentuan upah secara sepihak. Besaran gaji, waktu pembayaran, hingga bentuk imbalan harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja antara PRT dan majikan.
“Upah PRT merupakan hak yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Tak hanya itu, aturan juga menegaskan bahwa pembayaran upah, termasuk tunjangan hari raya (THR), harus mengikuti besaran dan waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Wajib Ada Perjanjian Kerja Tertulis
UU PPRT juga mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis sebagai dasar hubungan kerja. Dalam perjanjian tersebut, salah satu poin yang harus dicantumkan adalah besaran dan tata cara pemberian upah.
Perjanjian kerja minimal memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, serta syarat kerja termasuk sistem pengupahan.
Dokumen ini bahkan harus dibuat rangkap dan dapat diserahkan kepada pihak RT/RW setempat sebagai bentuk pengawasan administratif.
Perlindungan Lebih Luas bagi PRT
Selain soal upah, UU PPRT juga mengatur berbagai hak lain bagi pekerja rumah tangga, seperti:
•waktu kerja yang manusiawi
•hak istirahat dan cuti
•jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
•lingkungan kerja yang aman dan layak
Seluruh hak tersebut juga berbasis pada kesepakatan atau perjanjian kerja antara kedua pihak.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Meski prinsip pengupahan telah diatur, pemerintah akan menyusun peraturan turunan untuk mengatur lebih rinci mengenai besaran dan mekanisme pembayaran upah PRT ke depan.
Kehadiran UU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini banyak bekerja di sektor informal tanpa standar kerja yang jelas.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Gaji Tak Lagi Sepihak, Wajib Berdasarkan Kesepakatan Kerja"