![]() |
| Plat nomor cantik. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Memiliki kombinasi angka unik atau “nomor cantik” pada pelat kendaraan masih menjadi incaran banyak pemilik mobil dan motor di Tanah Air. Selain memberikan kesan eksklusif, nomor kendaraan bermotor (NRKB) pilihan ini dinilai mampu meningkatkan nilai estetika serta harga jual kendaraan.
Namun, di balik gengsi tersebut, terdapat tarif menggiurkan yang masuk kas negara serta aturan ketat yang mengatur proses perolehannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Polri, biaya pembuatan plat nomor cantik hingga tahun 2026 masih menggunakan skema lama, dengan harga mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per penerbitan .
Rincian Biaya NRKB Pilihan
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri membedakan tarif berdasarkan jumlah digit angka yang dipilih, serta ada tidaknya tambahan huruf di belakang nomor tersebut . Berikut rincian terbaru yang berlaku:
1. Pilihan 1 (Satu) Angka
· Tanpa Huruf di Belakang (Contoh: B 1): Rp20.000.000
· Ada Huruf di Belakang (Contoh: B 1 AA): Rp15.000.000
2. Pilihan 2 (Dua) Angka
· Tanpa Huruf di Belakang: Rp15.000.000
· Ada Huruf di Belakang: Rp10.000.000
3. Pilihan 3 (Tiga) Angka
· Tanpa Huruf di Belakang: Rp10.000.000
· Ada Huruf di Belakang: Rp7.500.000
4. Pilihan 4 (Empat) Angka
· Tanpa Huruf di Belakang: Rp7.500.000
· Ada Huruf di Belakang: Rp5.000.000
Untuk kategori 4 angka dengan kombinasi huruf, yang menjadi patokan “termurah” (Rp5 juta), beberapa kombinasi yang termasuk cantik di antaranya adalah angka stempel seperti 8888, 9999, 1234, 2000, 1771, 2787, hingga 8787 .
Prosedur dan Syarat Pengajuan
Meski terkesan rumit, proses pengajuan NRKB pilihan bisa dilakukan sendiri di kantor Samsat atau unit Regident setempat. Berikut langkah-langkah yang perlu disimak:
1. Cek Ketersediaan Nomor
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah datang langsung ke loket pelayanan NRKB Pilihan di Samsat atau Ditlantas Polda setempat. Pemohon harus menanyakan ketersediaan nomor yang diinginkan. Jika sudah terpakai, pemohon harus mencari kombinasi lain .
2. Persiapan Dokumen
Jika nomor tersedia, siapkan berkas kelengkapan yang meliputi:
· Fotokopi KTP pemilik (asli ditunjukkan).
· Fotokopi STNK dan BPKB asli.
· Fotokopi SIM pemilik (asli ditunjukkan).
· Surat kuasa bermateri (jika dikuasakan).
3. Pengisian Formulir dan Pembayaran
Setelah data diinput, pemohon akan mendapatkan kode billing untuk membayar PNBP sesuai tarif yang ditentukan. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk (Bank BRI, Mandiri, atau BNI) di lokasi Samsat .
4. Pencetakan Dokumen dan Fisik Plat
Setelah pembayaran lunas, petugas akan menerbitkan STNK dan BPKB baru dengan nomor pilihan. Plat nomor fisik (TNKB) biasanya dicetak dalam beberapa jam atau maksimal 1-3 hari kerja .
Perhatian: Hanya Berlaku 5 Tahun!
Penting untuk dicatat, kepemilikan plat nomor cantik bukan bersifat permanen. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, NRKB pilihan ini memiliki masa berlaku sama seperti STNK, yaitu lima tahun
Jika masa berlaku habis, pemilik kendaraan harus membayar lagi biaya pilihan tersebut saat perpanjangan jika ingin tetap mempertahankan nomor yang sama.
Apabila tidak diperpanjang atau kendaraan dijual/dimutasi ke luar daerah, nomor cantik tersebut akan hangus dan kendaraan kembali menggunakan nomor acak reguler .
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Biaya Bikin Plat Nomor Cantik 2026: Mulai Rp5 Juta hingga Rp20 Juta, Ini Syarat dan Prosedurnya"