| Aparatur sipil negara (ASN). |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para abdi negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada momentum pertengahan tahun yang bertepatan dengan kebutuhan pendidikan dan konsumsi rumah tangga.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
Pemberian gaji ke-13 ASN tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13:
Dibayarkan paling cepat pada Juni 2026
Jika belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2026
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam proses administrasi pencairan anggaran.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap ASN. Nilainya ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan demikian, ASN dengan jabatan atau kelas jabatan lebih tinggi akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pegawai dengan golongan lebih rendah.
Yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Calon PNS (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Penerima pensiun
• Penerima tunjangan
ASN yang tidak Berhak Menerima
Meski cakupannya luas, terdapat dua kategori ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu:
• ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
• ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi. Tambahan penghasilan ini diharapkan meningkatkan konsumsi masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru pendidikan.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Cair Juni 2026, Pemerintah Harap Gaji PNS ke-13 Bisa Jadi Stimulus Ekonomi Masyarakat"