GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik pada Selasa (28/4/2028), guna memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Selain pembayaran PKB tahunan, masyarakat juga dapat melakukan pengesahan STNK serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Informasi resmi mengenai lokasi layanan ini disampaikan melalui akun X milik TMC Polda Metro Jaya.
Berikut daftar lengkap lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini, Selasa (28/4/2026):
- Jakarta:
* Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)
* Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
* Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
* Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
* Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Tangerang dan Sekitarnya:
* Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
* Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
* Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Matland Cyber Cipondoh Ceper (08.00–14.00 WIB)
* Ciputat: halaman Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
* Kelapa Dua: Gtown House (08.00–14.00 WIB)
- Bekasi dan Depok:
* Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–11.00 WIB)
* Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
* Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
* Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Layanan
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diperhatikan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat.
Dengan tersebarnya layanan di berbagai titik strategis, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
(Sumber: TMC Polda Metro Jaya)

Posting Komentar untuk "Catat! 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah"