Dana BOSP 2026 Capai Rp59 Triliun: Kemendikdasmen Perkuat Layanan dan Mutu Pendidikan

Kemendikdasmen RI mulai menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.BOSP 2026 dirancang lebih adaptif terhadap kebutuhan satuan pendidikan dan dinamika di daerah. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto


GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mulai menyosialisasikan kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026. Melalui webinar nasional bertajuk “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, pemerintah menegaskan bahwa BOSP tahun depan tak sekadar soal anggaran, tetapi strategi menjaga kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa kebijakan BOSP 2026 dirancang lebih adaptif terhadap kebutuhan satuan pendidikan dan dinamika di daerah.

“Dana BOSP bukan hanya instrumen pembiayaan, tetapi penopang keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus penguat mutu pembelajaran,” ujar Gogot dalam forum tersebut, Jumat (10/4/2026).

Anggaran BOSP 2026 dan Skema Penyaluran

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp59 triliun untuk Dana BOSP. Anggaran tersebut disalurkan melalui tiga skema utama, yaitu:

1. BOSP Reguler
2. BOSP Kinerja
3. BOSP Afirmasi

Fokus kebijakan tahun ini diarahkan pada tiga prioritas: penguatan layanan dasar pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan keberpihakan bagi daerah khusus atau tertinggal.

Dalam BOSP Reguler, terdapat penyesuaian penggunaan dana untuk pengadaan buku dan pembayaran honor, dukungan pembelajaran berbasis teknologi seperti Papan Interaktif Digital, serta fleksibilitas bagi sekolah terdampak bencana. Pemerintah juga mengatur pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil merger.

Sementara itu, BOSP Kinerja difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, dan tata kelola sekolah. Adapun BOSP Afirmasi diarahkan untuk memperluas akses pendidikan di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi murid dan guru, sanitasi, serta penyediaan air bersih.

Relaksasi Honor Guru 2026

Webinar juga membahas Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan relaksasi tersebut bertujuan menjaga stabilitas pembelajaran di tengah dinamika pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu,” tegas Nunuk.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama mengalokasikan kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.

Tata Kelola dan Peran Pemda


Keberhasilan implementasi Dana BOSP 2026 sangat bergantung pada pendataan, perencanaan, dan pengawasan di tingkat daerah. Penguatan tata kelola dinilai krusial agar dana benar-benar berdampak pada mutu pendidikan.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta komitmen pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat disimak melalui kanal resmi Ditjen PAUD Dikdasmen. Atau simak informasi selengkapnya “Webinar Kebijakan BOSP 2026: Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen yang dapat diakses pada tautan berikut s.id/webinarBOSP2026. 

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)



Posting Komentar untuk "Dana BOSP 2026 Capai Rp59 Triliun: Kemendikdasmen Perkuat Layanan dan Mutu Pendidikan"