Editor: Zaky AH
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (13/4/2026), mengalami penurunan tajam. (Foto: Aneka Logam)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (13/4/2026), mengalami penurunan tajam. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat turun Rp42.000 menjadi Rp2.818.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.860.000 per gram.
Penurunan ini terjadi pada awal pekan dan langsung menarik perhatian pelaku pasar maupun investor ritel yang memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga terkoreksi menjadi Rp2.585.000 per gram. Nilai buyback ini adalah harga yang diterima pemegang emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam.
Tren Sepekan dan Sebulan Terakhir
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.831.000 hingga Rp2.818.000 per gram. Dalam periode satu bulan, koreksinya bahkan lebih dalam, dari rentang tertinggi Rp2.997.000 hingga kini menyentuh Rp2.818.000 per gram.
Secara global, harga emas sangat dipengaruhi dinamika pasar internasional, termasuk pergerakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), penguatan dolar AS, hingga tensi geopolitik. Data harga emas dunia biasanya merujuk pada perdagangan spot gold yang dipublikasikan berbagai lembaga keuangan internasional.
Rincian Harga Emas Antam 13 April 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
* 0,5 gram: Rp1.459.000
* 1 gram: Rp2.818.000
* 2 gram: Rp5.576.000
* 3 gram: Rp8.339.000
* 5 gram: Rp13.865.000
* 10 gram: Rp27.675.000
* 25 gram: Rp69.062.000
* 50 gram: Rp138.045.000
* 100 gram: Rp276.012.000
* 250 gram: Rp689.765.000
* 500 gram: Rp1.379.320.000
* 1.000 gram (1 kg): Rp2.758.600.000
*) Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dan kebijakan perusahaan.
Aturan Pajak Beli dan Buyback Emas Antam
Transaksi emas batangan juga dikenai pajak sesuai regulasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
* Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
* Penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.
Saatnya Beli atau Tunggu?
Penurunan harga emas kerap dimanfaatkan investor jangka panjang untuk menambah portofolio. Namun, analis pasar menyarankan masyarakat tetap memperhatikan tujuan investasi dan kondisi keuangan pribadi.
Emas dikenal sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Meski demikian, fluktuasi jangka pendek tetap tidak bisa dihindari.
Bagi calon pembeli, penting memantau harga emas Antam hari ini secara berkala melalui kanal resmi agar mendapatkan harga terbaik sesuai momentum pasar.
(Sumber: Logam Mulia)
Posting Komentar untuk "Harga Emas Antam Hari Ini 13 April 2026 Anjlok Rp42.000, Kini Rp2,818 Juta per Gram"