Jangan Khawatir WFH untuk ASN Kemendikdasmen, Guru Tetap Harus Masuk Jika Siswa di Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto


GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mulai 1 April 2026. WFH dilakukan satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan berarti libur. 

"Work from home bukan berarti libur. ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses," ujar Mendikdasmen Mu'ti dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan sekali. Layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) dipastikan tetap dibuka dan melayani masyarakat secara tatap muka, melalui posel, WhatsApp, maupun telepon.

Aturan Khusus untuk Guru ASN

Yang menjadi perhatian utama adalah aturan bagi para guru yang berstatus ASN. Mendikdasmen Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi guru jika siswa tetap masuk sekolah.

"Selain itu, guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks, seperti yang tercantum dalam aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Mendikdasmen Mu'ti.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Dengan demikian, tidak ada perubahan skema pembelajaran menjadi jarak jauh.

WFH untuk Dukung Efisiensi Energi

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk melakukan efisiensi, efektivitas, dan adaptasi di lingkungan kerja.

Mendikdasmen Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan karena kondisi krisis ekonomi. "Secara ekonomi kita masih sangat baik dan tumbuh. Jadi WFH ini bukan karena krisis, tetapi untuk membudayakan hidup hemat dan menggunakan sumber energi secara bijak sesuai arahan Presiden," ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Selain WFH, pemerintah juga melakukan efisiensi penggunaan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas, dan perluasan car free day (CFD). Masyarakat juga diajak untuk menggunakan transportasi publik dalam rangka menghemat energi.

Perbedaan WFH dan WFA

Mendikdasmen Mu'ti juga menjelaskan perbedaan antara WFH dan Work From Anywhere (WFA). Dalam WFH, pegawai tetap bekerja dari rumah dengan kewajiban pelaporan dan tanggung jawab yang jelas. Sementara WFA memungkinkan pegawai berada di mana saja.

Mendikdasmen Mu'ti berharap kebijakan ini dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan sekaligus membangun kebiasaan baru yang lebih baik. 

"Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya. Di saat yang sama, ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mulai dari hal-hal sederhana menghemat energi, menggunakan transportasi publik, dan membangun kebiasaan baru yang lebih baik," tegas Mendikdasmen Mu'ti.

Dengan kebijakan ini, para guru diharapkan tetap fokus menjalankan tugas mulia mereka di sekolah, sementara ASN di lingkungan Kemendikdasmen dapat bekerja secara fleksibel tanpa mengurangi pelayanan publik.

(Sumber: Kemendikdasmen)



Posting Komentar untuk "Jangan Khawatir WFH untuk ASN Kemendikdasmen, Guru Tetap Harus Masuk Jika Siswa di Sekolah"