Editor: A Rayyan K
Anak-anak Palestina. (Foto: Freepik)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang (UU) oleh Parlemen Israel (Knesset) yang membuka jalan pemberlakuan hukuman mati terhadap warga Palestina yang berada dalam tahanan, termasuk anak-anak.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan hukum domestik Israel, melainkan isu kemanusiaan global yang menyentuh nilai-nilai keadilan universal.
“Atas nama MUI, kami mengecam keras dan mendalam pengesahan undang-undang tersebut. Ini adalah eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan dunia,” ujar Sudarnoto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Gebrak.id, Minggu (6/4/2026).
Anak-anak Jadi Korban, Dunia Dipertaruhkan
Sudarnoto menilai, ketika anak-anak masuk dalam cakupan legitimasi hukuman mati, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya aspek hukum, tetapi juga hati nurani masyarakat internasional.
Menurut Sudarnoto, perlakuan terhadap anak dalam situasi konflik telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak, yang melarang penghukuman mati terhadap anak serta mewajibkan perlindungan maksimal terhadap warga sipil.
“Ketika anak-anak menjadi sasaran kebijakan yang melegitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya dunia sedang diuji komitmennya terhadap hak asasi manusia,” tegas Sudarnoto.
Dinilai Ekstrem dan Brutal
Secara politik, MUI menilai langkah tersebut menunjukkan semakin menguatnya pendekatan represif dalam menghadapi rakyat sipil Palestina.
“Ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang ekstrem dan brutal, yang menjadikan kekerasan sebagai instrumen utama. Pada saat yang sama, hal ini menunjukkan absennya komitmen terhadap solusi damai dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia,” kata Sudarnoto.
Dari sisi diplomatik, pengesahan undang-undang itu dinilai berpotensi memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia internasional, sekaligus melemahkan arsitektur diplomasi perdamaian yang selama ini dibangun melalui berbagai forum global, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ancaman Serius bagi Tatanan Hukum Internasional
MUI juga menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi luas dan serius. Pertama, berpotensi mendorong eskalasi konflik yang semakin tak terkendali serta melegitimasi kekerasan negara terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Kedua, berisiko meruntuhkan kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional. Jika dibiarkan, kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya yang merusak tatanan hukum internasional berbasis hak asasi manusia.
Ketiga, kebijakan tersebut dinilai akan memperdalam luka kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan rakyat sipil Palestina yang telah lama hidup dalam bayang-bayang konflik.
Seruan untuk PBB, OKI, dan Pemerintah Indonesia
Atas dasar itu, MUI menyerukan sejumlah langkah konkret. Kepada PBB, MUI meminta agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi segera mengambil langkah tegas melalui mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
MUI juga mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata terhadap Israel.
Selain itu, negara-negara berpengaruh di dunia diminta menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Sudarnoto juga mengajak para pemimpin lintas agama dan peradaban untuk bersatu dalam suara moral yang tegas menolak kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
Kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI), MUI mendorong agar tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina melalui penguatan diplomasi multilateral, dorongan akuntabilitas internasional, serta penggalangan solidaritas global yang lebih luas.
“Ini bukan hanya soal Palestina, tetapi soal masa depan kemanusiaan dan keadilan global. Dunia tidak boleh diam,” pungkas Sudarnoto.
(Sumber Siaran Pers)
Posting Komentar untuk "Kecam Pengesahan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, MUI: Itu Kejahatan Israel yang Guncang Nurani Dunia!"