![]() |
| Menko Oerekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab.go.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA– Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini berlaku mulai Mei 2026 selama enam bulan ke depan sebagai respons terhadap tekanan geopolitik global yang memicu lonjakan harga dan kesulitan pasokan bahan baku industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa tarif bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini memungkinkan kilang dalam negeri memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG untuk memenuhi kebutuhan produksi plastik.
"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) dengan tarif 0%. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.
"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," kata Airlangga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harga plastik global saat ini melonjak 50-100 persen. Kondisi tersebut berpotensi besar mendorong inflasi pada sektor barang kemasan jika tidak ada intervensi kebijakan.
Kebijakan ini akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Pemerintah akan mengevaluasi kembali situasi setelah masa enam bulan berakhir.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Bebaskan Pajak Impor LPG dan Bahan Baku Plastik, Berlaku 6 Bulan"