Kecelakaan Tragis di Stasiun Bekasi Timur: 15 Meninggal, Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris

Santunan dan bantuan dengan uang rupiah. (Foto: Gebrak.id/AI) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; Bekasi— Presiden Prabowo Subianto memastikan besaran santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang. Ahli waris korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Insiden nahas yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu melibatkan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya dengan KRL Commuter Line. Hingga Selasa (28/4) pukul 11.45 WIB, jumlah korban tewas bertambah menjadi 15 orang, sementara 84 korban luka-luka tengah menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit.

Besaran Santunan Korban Kecelakaan Kereta

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, berikut rincian santunan yang akan diberikan:

· Korban meninggal dunia: Ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta

· Korban cacat tetap: Santunan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai santunan korban meninggal dunia

· Korban luka-luka: Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp20 juta

· Biaya ambulans: Paling banyak Rp500 ribu

· Biaya pertolongan pertama: Paling banyak Rp1 juta

Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Musibah berawal ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertabrak mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Akibatnya, rangkaian KRL tersebut harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.

Petugas kemudian memberhentikan satu rangkaian KRL lainnya dengan kode PLB 5568 yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tidak sempat berhenti sepenuhnya hingga akhirnya menabrak KRL PLB 5568 yang sedang berhenti.

Fasilitas Kesehatan dan Penanganan Korban

Seluruh korban luka telah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi, antara lain:

· RSUD Bekasi

· RS Bella Bekasi

· RS Primaya

· RS Mitra Plumbon Cibitung

· RS Bakti Kartini

· RS Siloam Bekasi Timur

· RS Hermina

· RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif untuk memastikan proses evakuasi berjalan optimal. "Kementerian Perhubungan juga mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan secara objektif dan menyeluruh," ujar Dudy.

Evakuasi korban dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kondisi rangkaian kereta serta keselamatan petugas dan korban.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Kecelakaan Tragis di Stasiun Bekasi Timur: 15 Meninggal, Santunan Rp50 Juta untuk Ahli Waris"