JAKARTA; GEBRAK.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui berbagai kebijakan strategis di sektor ketenagakerjaan. Langkah ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh, keberlangsungan usaha, serta daya saing ekonomi nasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pemerintah terus menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha.
“Kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan. Ini fondasi penting pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Cris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Upah Minimum 2026 Disesuaikan Kondisi Ekonomi
Salah satu kebijakan utama yang ditegaskan pemerintah adalah penetapan upah minimum tahun 2026. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah juga menata kembali skema upah minimum sektoral agar lebih adil, khususnya bagi sektor dengan tingkat risiko dan karakteristik pekerjaan yang berbeda.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Pekerja Digital Dapat Bonus Hari Raya
Di tengah berkembangnya ekonomi digital, pemerintah turut memperkuat perlindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi dan kurir daring.
Melalui kebijakan terbaru, Bonus Hari Raya (BHR) ditetapkan minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi pekerja digital yang selama ini menjadi tulang punggung layanan berbasis aplikasi.
Perlindungan Sosial Diperluas
Pemerintah juga memperluas jangkauan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja informal. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) diberikan diskon hingga 50 persen.
Kebijakan ini menyasar berbagai kelompok pekerja seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja lepas.
Selain itu, penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menjadi perhatian. Program ini memberikan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
BSU dan Rumah Subsidi untuk Pekerja
Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 15 juta pekerja, masing-masing sebesar Rp600 ribu.
Di sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi guna membantu pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pendapatan tetapi juga kualitas hidup.
Regulasi dan Dialog Sosial Diperkuat
Pada aspek regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong dialog sosial melalui penguatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Antisipasi Dampak Ekonomi Global
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah membentuk berbagai strategi mitigasi, termasuk pembentukan satgas khusus untuk mengatasi hambatan industri serta sistem peringatan dini PHK.
Pemerintah menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Fokus pada SDM dan Peluang Kerja
Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi prioritas. Pemerintah menargetkan pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA, serta program magang nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi.
Selain itu, pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 gratis juga disiapkan untuk ribuan pekerja, termasuk perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pengembangan koperasi pekerja.
“Seluruh kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak,” tegas Cris.
(Humas Kemnaker)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Genjot Kebijakan Pro-Pekerja 2026: Upah Naik, BSU Cair, Perlindungan Diperluas"