Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Digelar 1 Mei-31 Agustus 2026, Ini 3 Daerah Lain yang Juga Beri Keringanan

Bengkulu beri pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: freepik) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya .

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengungkapkan bahwa program ini digelar sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kebijakan serupa. "Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dikutip dari situs resmi Pemprov Bengkulu .

Program yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu ini dipastikan hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Helmi Hasan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena tidak akan ada perpanjangan setelah 31 Agustus 2026 .

"Ini program terakhir, tidak ada lagi program pemutihan setelah ini. Jadi, manfaatkan sebaik-baiknya," tegas Helmi .

Daerah Lain yang Juga Gelar Pemutihan

Selain Bengkulu, setidaknya tiga provinsi lain juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026 dengan skema yang bervariasi :

1. Aceh – Program pemutihan berlangsung hingga 30 April 2026. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Aceh juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu kartu keluarga .

2. Bali – Pemerintah Provinsi Bali sejak 5 Januari 2026 memberikan diskon pokok pajak sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar juga mendapat tambahan diskon hingga 10 persen .

3. Sulawesi Tenggara – Program ini menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa. Pemprov Sultra menghapus denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah bagi pelajar dan mahasiswa yang memenuhi persyaratan . Program ini berlaku hanya sampai 30 April 2026 saja. 

Waspada Hoaks Pemutihan Pajak

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pemutihan pajak yang beredar di media sosial. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan gratis secara online pada periode 8 April-29 Mei 2026 adalah hoaks .

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri .

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Digelar 1 Mei-31 Agustus 2026, Ini 3 Daerah Lain yang Juga Beri Keringanan"