Pendaftaran Diperpanjang hingga 25 April 2026! Ribuan Guru Berpeluang Ikuti Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang pendaftaran Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut hingga 25 April 2026.  (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar penting bagi para guru di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang pendaftaran Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut hingga 25 April 2026. 

Program ini menjadi peluang emas untuk memperkuat kompetensi guru dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), pemerintah mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan Guru Pendidikan Khusus (GPK) di berbagai daerah yang selama ini masih terbatas.

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. “Kami berharap semakin banyak guru terfasilitasi untuk meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan inklusif. Dampaknya harus nyata pada layanan pembelajaran yang lebih adaptif dan berpihak pada kebutuhan setiap peserta didik,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (13/4/2026).

Potensi Peserta Tembus Ribuan


Data terbaru mencatat 2.663 guru telah memenuhi syarat sebagai kandidat peserta. Menariknya, melalui skema penyetaraan, terdapat potensi tambahan hingga 5.129 calon peserta. Artinya, ribuan guru berpeluang naik level kompetensi ke tahap pelatihan tingkat mahir.

Program ini menyasar guru aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru kelas atau mata pelajaran, berpendidikan minimal D-4/S-1, dan merupakan lulusan Bimbingan Teknis Guru Pembimbing Khusus periode 2019–2023. Proses pendaftaran dilakukan melalui platform SIMPKB, dilanjutkan pembelajaran mandiri, dan diakhiri asesmen pada akhir April 2026.

Perpanjangan waktu hingga 25 April 2026 memberi ruang lebih luas bagi peserta untuk menyelesaikan pembelajaran mandiri sebelum mengikuti asesmen.

Tantangan Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif menjadi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama minimnya guru dengan kompetensi khusus.

Data UNESCO juga menunjukkan bahwa sistem pendidikan inklusif membutuhkan dukungan pelatihan berkelanjutan bagi guru agar mampu menangani keragaman kebutuhan belajar di kelas.

Menurut Temu, penyetaraan pelatihan dirancang sistematis agar guru tak hanya memahami teori, tetapi benar-benar mampu menerapkannya dalam praktik pembelajaran di satuan pendidikan.

Diperkuat Balai GTK di Daerah

Ke depan, pelaksanaan pelatihan akan diperkuat oleh unit pelaksana teknis seperti BBGTK, BGTK, dan KGTK di setiap provinsi. Langkah ini diharapkan mempercepat pemerataan kompetensi guru pendidikan inklusif di seluruh Indonesia.

Dengan ribuan kursi tersedia dan waktu pendaftaran diperpanjang, momentum ini menjadi kesempatan strategis bagi guru untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menjawab tantangan pendidikan inklusif nasional.

Pertanyaannya, akankah kesempatan ini dimanfaatkan maksimal demi memastikan tak ada lagi anak berkebutuhan khusus yang tertinggal dalam layanan pendidikan?

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)


Posting Komentar untuk "Pendaftaran Diperpanjang hingga 25 April 2026! Ribuan Guru Berpeluang Ikuti Penyetaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif Tingkat Lanjut"