PPG 2026 Dikebut! Ditjen GTK Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat, Batas Akhir 30 April

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah kembali menggenjot penuntasan sertifikasi guru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi membuka Program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026.

Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh guru aktif yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik bisa terdata dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Proses konfirmasi keikutsertaan dibuka hingga 30 April 2026.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa penjaringan ini bukan sekadar pendataan administratif, tetapi bagian penting dari reformasi sistem pendidikan nasional.

“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan seluruh guru tertentu yang sudah mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi mengikuti PPG,” ujar Nunuk di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi Biro Komunikasi dan Humas Kemendikdasmen, Rabu (22/4/2026).

Masih Ada Guru Belum Daftar

Berdasarkan hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru aktif yang menjadi sasaran PPG, namun belum mengikuti proses seleksi administrasi hingga 2025. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan terakhir melalui program penjaringan ini.

Nunuk menekankan, ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, sistem PPG ke depan akan difokuskan pada calon guru sebelum memasuki profesi.

“Ini akan menjadi titik balik penting. Ke depan, setiap guru yang masuk ke ruang kelas sudah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Nunuk.

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti?

Program ini menyasar guru dengan kriteria:

* Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4
* Berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
* Belum memiliki sertifikat pendidik

Guru yang memenuhi syarat wajib mengecek akun masing-masing melalui laman Info GTK https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG https://ppg.simpkb.id/. Notifikasi akan muncul pada akun yang terdaftar.

Tahapan yang harus dilakukan peserta meliputi:

1. Memutakhirkan serta melakukan verifikasi dan validasi (verval) data ijazah di Info GTK.
2. Mengonfirmasi keikutsertaan melalui aplikasi SIMPKB PPG.

Pilihan konfirmasi yang tersedia adalah:

* Berminat mengikuti PPG
* Tidak berminat mengikuti PPG
* Sedang mengikuti PPG
* Sudah memiliki sertifikat pendidik

Guru yang tidak memberikan konfirmasi hingga batas waktu akan otomatis tidak masuk dalam sasaran program.

Jadwal Lengkap PPG 2026


Berikut linimasa resmi pelaksanaan program PPG 2026:

* 1 April 2026: Rilis program penjaringan
* 1–30 April 2026: Konfirmasi keikutsertaan oleh guru
* 1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG
* 1–30 Mei 2026: Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan
* 4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi
* 15 Juni 2026: Pemanggilan peserta
* 22 Juni 2026: Pelaksanaan PPG Tahap 2

Perubahan jadwal, jika ada, akan diumumkan melalui laman resmi PPG.

Peran Dinas Pendidikan Krusial

Ditjen GTK juga meminta dinas pendidikan di daerah aktif menyosialisasikan program ini. Dinas berperan melakukan verifikasi lanjutan, terutama terhadap guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.

Kemendikdasmen berharap seluruh guru sasaran dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen, layanan konsultasi daring, pusat bantuan (helpdesk), maupun akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen pada jam kerja.

Dengan percepatan ini, pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru aktif yang tertinggal dalam proses sertifikasi, sekaligus memperkuat fondasi profesionalisme tenaga pendidik Indonesia di masa mendatang.

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "PPG 2026 Dikebut! Ditjen GTK Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat, Batas Akhir 30 April"