SIM Mati tidak Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Resmi, Syarat, dan Pengecualiannya di 2026

Ilustrasi SIM. (Foto: Freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Pertanyaan soal apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati masih bisa diperpanjang kerap menjadi kebingungan masyarakat. Berdasarkan aturan resmi Kepolisian Republik Indonesia, SIM yang masa berlakunya habis pada dasarnya tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM adalah lima tahun dan hanya dapat diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika lewat, bahkan hanya satu hari, maka statusnya dianggap mati. 

“SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa lagi diperpanjang… pemiliknya harus bikin SIM baru,” demikian bunyi ketentuan dalam Perpol tersebut. 

Harus Buat Baru Jika Terlambat

Dalam kondisi normal, SIM yang sudah mati tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme biasa. Pemilik harus mengajukan penerbitan baru dengan mengikuti seluruh tahapan, mulai dari tes kesehatan, psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara. 

Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai sumber resmi bahwa SIM mati tidak bisa diperpanjang, sehingga prosesnya sama seperti membuat SIM baru dari awal. 

Ada Pengecualian (Dispensasi Khusus)

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu di mana SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Pengecualian ini biasanya diberikan saat terjadi keadaan khusus, seperti:

• Libur nasional atau cuti bersama

• Layanan SIM tutup sementara

Sebagai contoh, saat libur Lebaran 2026, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19–24 Maret tetap bisa memperpanjang pada 25 Maret 2026 tanpa tes ulang. 

“Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d. 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan pada 25 Maret 2026,” tulis keterangan resmi kepolisian. 

Namun, dispensasi ini tidak berlaku umum dan hanya diberikan dalam periode tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian.

Syarat Perpanjangan SIM (Jika Masih Berlaku)

Untuk SIM yang masih aktif, berikut syarat perpanjangan:

• Fotokopi e-KTP

• SIM asli

• Surat keterangan sehat

• Hasil tes psikologi

• Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan 

Secara umum, SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang dari awal. Namun, dalam kondisi tertentu seperti libur nasional, kepolisian dapat memberikan dispensasi terbatas.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengulang proses dari awal.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "SIM Mati tidak Bisa Diperpanjang? Ini Aturan Resmi, Syarat, dan Pengecualiannya di 2026"