STNK tanpa KTP Pemilik Lama Hanya Berlaku 2026, Tahun 2027 Wajib Balik Nama: Ini Penjelasan Resminya


Samsat Depok, Jawa Barat.
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA---Kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama dipastikan hanya berlaku sementara. Kepolisian menyebut kebijakan ini diberlakukan secara nasional sepanjang tahun 2026, namun mulai 2027 seluruh kendaraan diwajibkan melakukan balik nama.

Kebijakan ini awalnya bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan dari daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi pelopor melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 47/KU.03.02/Bapenda. Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan bahwa masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.

Langkah tersebut diambil untuk mengatasi persoalan klasik di masyarakat, yakni banyaknya kendaraan bekas yang masih menggunakan identitas pemilik lama sehingga menyulitkan pembayaran pajak.

Diperluas Jadi Kebijakan Nasional

Kebijakan yang semula hanya berlaku di Jawa Barat itu kemudian diadopsi secara nasional. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa relaksasi syarat ini berlaku di seluruh Indonesia selama tahun 2026.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari CNN Indonesia, Wibowo menyebut kebijakan ini bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.

Alasan Kebijakan Diberlakukan

Relaksasi ini muncul sebagai solusi atas rendahnya kepatuhan pajak kendaraan akibat kendala administrasi. Banyak pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap:
 
• Meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor
• Mengurangi kendaraan yang status kepemilikannya tidak jelas
• Memberi waktu bagi masyarakat untuk mengurus balik nama

Dasar Hukum Tetap Berlaku

Meski ada pelonggaran, secara hukum aturan terkait kewajiban identitas pemilik kendaraan sebenarnya masih berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam Pasal 61 aturan tersebut, disebutkan bahwa pengesahan STNK harus melampirkan:
 
• Identitas pemilik kendaraan (KTP untuk WNI)
• STNK asli
• Bukti kepemilikan kendaraan (TBPKP/BPKB)
• Surat kuasa (jika diwakilkan)
 
Artinya, kebijakan tanpa KTP ini hanya bersifat dispensasi sementara, bukan perubahan aturan permanen.

Kenapa Tahun 2027 Wajib Balik Nama?

Mulai 2027, pemerintah dan kepolisian akan kembali menegakkan aturan secara penuh. Seluruh kendaraan diwajibkan sudah atas nama pemilik yang sah.

Ada beberapa alasan utama:
 
• Validitas Data Kendaraan
Data kepemilikan yang akurat penting untuk penegakan hukum, pajak, dan keamanan.
 
• Menghindari Sengketa dan Penyalahgunaan 
Kendaraan atas nama orang lain rawan disalahgunakan atau menimbulkan masalah hukum.
 
• Penertiban Administrasi Nasional
Pemerintah ingin memastikan seluruh kendaraan memiliki identitas kepemilikan yang jelas dan sah.

Selain itu, pemerintah juga memberi kelonggaran dengan pembebasan atau keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua di sejumlah daerah, sehingga masyarakat didorong segera melakukan balik nama sebelum 2027.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat yang saat ini masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik lama diimbau memanfaatkan tahun 2026 sebagai masa transisi. Meski pembayaran pajak dipermudah tanpa KTP, proses balik nama tetap menjadi langkah penting yang tidak bisa dihindari.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kemudahan layanan publik dan penertiban administrasi kendaraan secara nasional.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "STNK tanpa KTP Pemilik Lama Hanya Berlaku 2026, Tahun 2027 Wajib Balik Nama: Ini Penjelasan Resminya"