Editor: M Zuhro AH
Syekh Ahmad Al Misry saat ini diduga kabur ke Mesir, setelah kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukannya kembali ramai di media sosial. (Foto: Instagram)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Dugaan pelecehan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan agama. Seorang ustaz yang dikenal publik, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut didaftarkan sejak 28 November 2025. Namun hingga pertengahan April 2026, kuasa hukum korban menilai proses hukum berjalan lambat.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, meminta penyidik segera menetapkan SAM sebagai tersangka. Ia juga mendesak agar yang bersangkutan dipulangkan dari Mesir, yang disebut-sebut sebagai lokasi keberadaannya saat ini.
“Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka dalam dugaan pelecehan seksual ini,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Komisi III DPR Minta Perkembangan Kasus Dilaporkan Berkala
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam RDP pada 2 April 2026, terdapat sejumlah poin rekomendasi, di antaranya mendesak percepatan penetapan tersangka serta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan maksimal bagi kelima korban.
Kuasa hukum lainnya, Triyono Haryanto, mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap korban dan keluarga selama proses hukum berjalan.
“Ada ancaman, bahkan terhadap korban yang berada di Mesir agar tidak membuka perkara ini. Kami juga menerima informasi adanya upaya pemberian dana agar kasus tidak berlanjut,” kata Triyono.
Komisi III DPR juga meminta Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulan. Jika terlapor tidak kembali ke Indonesia, aparat penegak hukum didorong untuk menjalin koordinasi internasional, termasuk melalui Interpol.
Terungkap Sejak 2021, Muncul Fakta Baru di 2025
Perwakilan korban, Ustaz Abi Makki, menyebut dugaan peristiwa ini sebenarnya sudah mencuat pada 2021. Saat itu, persoalan dianggap selesai secara internal setelah dilakukan tabayyun atau klarifikasi.
Dalam proses tersebut, kata Abi Makki, terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 2025 muncul kesaksian baru yang membuat kasus ini kembali mencuat. Sejumlah pihak, termasuk pendakwah Oki Setiana Dewi, disebut berperan dalam membuka kembali dugaan tersebut setelah melakukan wawancara dengan salah satu korban di Mesir.
“Dari situ muncul fakta bahwa dugaan peristiwa ini tidak berhenti pada 2021,” ujar Abi Makki.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini menuai perhatian luas di media sosial. Banyak warganet mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syekh Ahmad Al Misry terkait tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan yang ketat di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, serta perlindungan menyeluruh terhadap anak sebagai kelompok rentan.
(Berbagai sumber, dihimpun, dan diverifikasi)
Posting Komentar untuk "Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan ke Bareskrim Polri, 5 Santri Laki-Laki Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis"