Akhirnya Terungkap! Lahan Hotel Sultan yang Akan Dikosongkan Pemerintah, Ini Rencana Besarnya

Hotel Sultan Jakarta( Foto: instagram) 



Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Polemik panjang terkait penguasaan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang ditempati Hotel Sultan memasuki babak baru. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan proses eksekusi pengosongan akan segera dilakukan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Lahan seluas puluhan ribu meter persegi itu pun akan disulap menjadi ruang publik yang modern.

Kepastian ini tertuang dalam Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., pada Kamis (30/4/2026). Putusan ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih aset yang selama beberapa dekade dikelola PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo. 

Bukan untuk Kepentingan Komersial semata

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa pasca pengosongan, pihaknya berkomitmen mengembalikan fungsi Blok 15 sebagai kawasan publik yang inklusif. Menurutnya, tidak ada niat untuk membangun gedung-gedung baru yang elit, melainkan merevitalisasi lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terintegrasi dengan transportasi massal.

"Kawasan itu bakal dibuat hijau, modern, tertata, produktif, serta lebih terintegrasi dengan akses transportasi, termasuk menghubungkannya dengan stasiun MRT baru," ujar Rakhmadi saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (4/5/2026). 

Langkah ini sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 

Eksekusi dan Nasib Karyawan

Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak akan terpengaruh oleh upaya hukum administratif dari pihak lawan. Seluruh prosedur, mulai dari aanmaning (teguran) hingga constatering (pencatatan), telah dilalui secara sah. 

"Proses eksekusi akan segera dilakukan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan tersebut," tegas Kharis. 

Meski bersegara secara hukum, pemerintah memastikan proses transisi dilakukan secara humanis. Sebuah Posko Layanan telah dibuka untuk menjamin keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidup di Blok 15. Pemerintah menekankan bahwa sengketa ini adalah dengan korporasi, bukan dengan masyarakat kecil. 

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," pungkas Rakhmadi. 

( berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Akhirnya Terungkap! Lahan Hotel Sultan yang Akan Dikosongkan Pemerintah, Ini Rencana Besarnya"