Buruh Tolak Aturan Baru Outsourcing, Siap Kepung Kemnaker: “Ini Bentuk Perbudakan Modern”

Ilustrasi demo buruh. (Foto: Gebrak.id/ AI) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA-- Gelombang penolakan terhadap aturan baru sistem alih daya (outsourcing) menguat. Sejumlah serikat pekerja menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bentuk protes terhadap kebijakan terbaru pemerintah.

Aksi ini dipicu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pekerjaan outsourcing. Regulasi tersebut resmi diterbitkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. 

Apa yang Dipermasalahkan Buruh?

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah membatasi praktik outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang seperti kebersihan, keamanan, katering, transportasi, hingga sektor tertentu seperti pertambangan dan energi. 

Namun, kalangan buruh menilai kebijakan ini belum menjawab persoalan utama terkait kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa sistem outsourcing tetap harus dihapus, bukan sekadar dibatasi.

“Sistem kerja outsourcing adalah bentuk perbudakan modern dan tidak melindungi hak pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, menjelang peringatan May Day 2026. 

Ia menilai praktik alih daya menyebabkan ketidakpastian kerja, upah rendah, serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja.

Aksi penolakan ini rencananya akan melibatkan berbagai elemen buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional, termasuk KSPI dan federasi lainnya.

Sebelumnya, ribuan buruh juga telah turun ke jalan dalam sejumlah aksi di Jakarta dan daerah lain dengan tuntutan serupa, yakni penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah. 

Dalam berbagai kesempatan, serikat buruh menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan jika pemerintah tidak mengakomodasi tuntutan mereka.

Rencana aksi unjuk rasa akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dalam waktu dekat sebagai respons langsung terhadap terbitnya Permenaker tersebut.

Selain di Kemnaker, aksi serupa juga berpotensi meluas ke sejumlah titik strategis lain seperti DPR RI dan kantor pemerintahan daerah, mengikuti pola aksi buruh sebelumnya.

Buruh menilai aturan baru ini masih mempertahankan sistem outsourcing yang selama ini dianggap merugikan pekerja.

Menurut Said Iqbal, tuntutan utama buruh tetap sama, yakni:

• Penghapusan sistem outsourcing

• Penolakan upah murah

• Pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru

“Hapus outsourcing, tolak upah murah,” tegas Said dalam pernyataannya. 

Bagaimana Respons Pemerintah?

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja alih daya.

“Permenaker ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis, 30 April 2026. 

Meski demikian, perbedaan pandangan antara pemerintah dan buruh membuat potensi aksi besar masih terbuka.

Penolakan terhadap aturan baru outsourcing menjadi isu utama dalam gerakan buruh 2026. Rencana demonstrasi di Kemnaker menunjukkan meningkatnya tensi antara pekerja dan pemerintah. Jika tidak ada titik temu, aksi lanjutan diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu dekat.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Buruh Tolak Aturan Baru Outsourcing, Siap Kepung Kemnaker: “Ini Bentuk Perbudakan Modern”"