![]() |
| Aturan Ganjil-Genap (Gage) diterapkan untuk menekan volume kendaraan. Namun ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan melintas di area Gage. (Foto:ist) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Sistem ganjil genap masih diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta pada 2026 untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas. Namun, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi sejumlah jenis kendaraan tertentu yang tetap boleh melintas meski nomor pelat tidak sesuai tanggal.
Aturan ganjil genap Jakarta sendiri berlaku setiap hari kerja Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil genap di Jakarta.
Daftar Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Jakarta
1. Kendaraan Listrik
Mobil listrik berbasis baterai masih mendapatkan fasilitas bebas ganjil genap di Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta menegaskan kebijakan ini tetap dipertahankan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
2. Kendaraan Dinas TNI dan Polri
Kendaraan operasional milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) termasuk yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap. Kendaraan ini tetap dapat melintas untuk mendukung tugas negara dan keamanan.
3. Ambulans
Mobil ambulans menjadi kendaraan prioritas yang bebas melintas kapan saja tanpa terikat aturan ganjil genap karena berkaitan dengan layanan darurat kesehatan.
4. Mobil Pemadam Kebakaran
Kendaraan pemadam kebakaran juga masuk dalam daftar pengecualian karena digunakan untuk penanganan keadaan darurat dan keselamatan masyarakat.
5. Kendaraan Tenaga Kesehatan
Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter dan petugas medis tertentu, mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar.
6. Angkutan Umum
Berbagai moda transportasi umum seperti angkot dan bus TransJakarta tidak terkena aturan ganjil genap karena berfungsi mendukung mobilitas masyarakat.
7. Taksi
Kendaraan taksi termasuk yang dibebaskan dari pembatasan ganjil genap agar layanan transportasi tetap tersedia bagi masyarakat.
8. Sepeda Motor
Aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, sepeda motor tidak termasuk dalam kebijakan pembatasan tersebut.
Jam dan Hari Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja:
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Kebijakan hanya berlaku Senin sampai Jumat dan ditiadakan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Sanksi Pelanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE.
Alasan Kendaraan Tertentu Dibebaskan
Pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan dilakukan karena berkaitan dengan pelayanan publik, kondisi darurat, hingga dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah juga mempertimbangkan kelancaran layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi umum bagi masyarakat.
Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta saat ini mulai mengevaluasi efektivitas kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan listrik karena jumlah pengguna EV terus meningkat di Jakarta.
berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta 2026, Mobil Listrik hingga Ambulans tak Kena Aturan"