Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026: Ada Penghapusan Denda hingga Diskon PKB, Cek Syaratnya!


Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Freepik) 

Editor: Dinar Kencana

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah daerah pada Mei 2026. Kebijakan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda, bahkan di beberapa wilayah diberikan potongan atau diskon pajak pokok.

Namun, penting dicatat bahwa program ini tidak berlaku secara nasional. Setiap provinsi memiliki kebijakan, periode, serta syarat yang berbeda-beda. Berikut rangkuman provinsi yang masih atau mulai menggelar pemutihan maupun keringanan pajak kendaraan pada Mei 2026 berdasarkan data terbaru yang terverifikasi.

Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

1. Bengkulu (Mulai 1 Mei 2026)

Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi salah satu daerah yang secara resmi memulai program pemutihan tepat pada 1 Mei 2026.

Program ini difokuskan pada:

Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kesempatan melunasi tunggakan tanpa sanksi administrasi

Kebijakan ini berlaku cukup panjang hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkannya. 

Selain itu, Bengkulu juga memberikan stimulus berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya untuk kendaraan luar daerah yang ingin melakukan mutasi. 

Syarat umum:

Membayar pokok pajak tahun berjalan

Membawa STNK, BPKB, dan KTP asli

Kendaraan tidak dalam status blokir atau sengketa

2. Kalimantan Selatan (Masih Berlaku Hingga September 2026)

Meski bukan dimulai di Mei, program di Kalimantan Selatan masih aktif dan bisa dimanfaatkan masyarakat pada bulan ini.

Program yang diberikan meliputi:

Pembebasan tunggakan dan denda pajak

Diskon PKB hingga sekitar 24%

Diskon BBNKB hingga 37,5%

Program ini tergolong kombinasi antara pemutihan penuh dan diskon pajak. 

Syarat:

Membayar pajak tahun berjalan

Berlaku untuk kendaraan pribadi dan mutasi

Pembayaran bisa dilakukan di Samsat atau online

3. Jawa Tengah (Diskon Pajak Sepanjang 2026)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menerapkan pemutihan penuh, tetapi memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan.

Kebijakannya meliputi:

Diskon PKB sekitar 5% untuk kendaraan roda dua dan roda empat

Berlaku hingga akhir 2026

Program ini termasuk kategori relaksasi pajak, bukan penghapusan denda. 

Syarat:

Wajib pajak aktif (tidak menunggak berat)

Pembayaran tepat waktu untuk mendapatkan diskon

4. Bali (Diskon Pokok Pajak Kendaraan)

Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan di tahun 2026.

Programnya berupa:

Diskon PKB sekitar 8–9% tergantung kapasitas mesin

Tidak menghapus tunggakan, tetapi mengurangi beban pajak

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Syarat:

Berlaku bagi kendaraan tertentu sesuai kapasitas mesin

Pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan

Waspada Informasi Hoaks Pemutihan Nasional

Di tengah maraknya program ini, masyarakat juga diminta waspada terhadap informasi tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan pajak kendaraan nasional yang berlaku serentak secara online atau gratis di seluruh Indonesia. 

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan:

Penghapusan denda keterlambatan

Penghapusan tunggakan pajak (di beberapa daerah)

Diskon pokok pajak atau biaya balik nama

Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya tanpa beban berat. 

Pada Mei 2026, tidak semua provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Namun, beberapa daerah yang masih aktif atau baru memulai program antara lain:

Bengkulu (pemutihan denda mulai 1 Mei)

Kalimantan Selatan (pemutihan + diskon)

Jawa Tengah (diskon PKB)

Bali (diskon PKB)

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program yang masih berlaku di daerah masing-masing, serta selalu mengecek informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat setempat agar terhindar dari hoaks.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026: Ada Penghapusan Denda hingga Diskon PKB, Cek Syaratnya!"