Editor: M Zuhro AH
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih. (Foto: Komnas Perempuan)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Empat tahun sejak disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual di Indonesia justru menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus meningkat tajam hingga lebih dari 360 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Data tersebut menjadi sorotan serius di tengah harapan bahwa kehadiran UU TPKS mampu menekan angka kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengungkapkan bahwa berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada 2022 tercatat sebanyak 6.315 perkara. Namun angka itu melonjak drastis menjadi 22.848 kasus pada 2025.
“Jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat tajam. Ini menjadi alarm serius bahwa upaya pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS masih belum berjalan optimal,” kata Dahlia di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dahlia, maraknya kasus kekerasan seksual yang berulang dan viral di media sosial menunjukkan bahwa langkah pencegahan, terutama di lingkungan pendidikan dan ruang publik, masih sangat minim.
Dahlia menilai berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, institusi pendidikan, hingga pemangku kepentingan lainnya, belum maksimal menjalankan sembilan bidang pencegahan yang diamanatkan dalam UU TPKS. “Kasus yang terus muncul dan menjadi perhatian publik menandakan bahwa edukasi dan sistem perlindungan belum benar-benar kuat,” ujarnya.
Meski angka laporan meningkat, Komnas Perempuan menilai hal tersebut juga dapat menunjukkan mulai tumbuhnya keberanian korban untuk melapor setelah hadirnya payung hukum yang lebih jelas melalui UU TPKS.
Undang-undang yang disahkan pada 2022 itu memang membawa perubahan penting dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Regulasi tersebut memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit diproses secara hukum.
Anggota Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, mengatakan momentum empat tahun UU TPKS harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab negara dalam melindungi korban.
“Kehadiran UU TPKS memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi, dan pemulihan,” kata Agustini.
Agustini menegaskan bahwa implementasi undang-undang tidak cukup hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum, dukungan layanan korban, hingga penguatan anggaran.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk segera mempercepat harmonisasi aturan turunan UU TPKS agar implementasi di lapangan berjalan lebih efektif.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga dinilai penting agar proses penanganan korban dapat dilakukan dengan perspektif yang lebih sensitif dan berpihak kepada korban.
Komnas Perempuan turut menyoroti pentingnya penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.
Lembaga tersebut diharapkan mampu menjadi tempat aman bagi korban untuk mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, hingga pemulihan sosial secara menyeluruh.
Lonjakan angka kekerasan seksual ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Tanpa langkah pencegahan yang serius dan sistem perlindungan yang kuat, kasus serupa dikhawatirkan akan terus meningkat setiap tahun.
(Sumber: Komnas Perempuan)
Posting Komentar untuk "Empat Tahun UU TPKS: Kasus Kekerasan Seksual Malah Meledak hingga 22 Ribu Lebih!"