![]() |
| Ilustrasi guru sedang mengajar ( Foto: Gebrak. id/ AI) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; JAKARTA– Mulai tahun 2027, para guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri. Kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru ini sontak menuai kritik tajam. Anggota DPR RI menilai aturan tersebut mengabaikan pengabdian puluhan tahun para tenaga pendidik honorer yang justru menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Azis, menegaskan bahwa para guru non-ASN bukanlah tenaga sementara. Mereka telah bertahun-tahun mengisi kekosongan guru ASN di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal.
"Bahkan kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN terbaru justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Ia mengingatkan, negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada para guru non-ASN. Pengabdian mereka tidak boleh dihapus hanya oleh mekanisme administratif yang kaku.
"Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis. Transparansi jumlah, status, dan kebutuhan guru adalah prasyarat utama," tegasnya.
Azis mendorong negara untuk tetap menghormati semua guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menambahkan, jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa.
Masa Transisi hingga Desember 2026
Sebagai respons atas aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memastikan tenaga pendidik non-ASN masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Periode ini menjadi masa transisi sebelum larangan penuh diberlakukan pada 2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, menjelaskan bahwa langkah ini mengikuti arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN," ujar Yudhie, Senin (4/5/2026).
Namun, Yudhie menyoroti potensi dampak kontraproduktif jika larangan diterapkan secara mendadak. Pasalnya, kekurangan guru ASN masih menjadi realita di lapangan. Saat ini, Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun masih membutuhkan peran sekitar 500 guru non-ASN untuk mengisi kekosongan di 462 SD Negeri dan 43 SMP Negeri.
"Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.
Nasib Guru Non-ASN di Tengah Keterbatasan
Kebijakan pelarangan ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Banyak daerah masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk memenuhi rasio guru-murid. Tanpa penambahan formasi ASN yang signifikan, kekosongan guru diprediksi akan terjadi di ribuan sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Para pengamat pendidikan menilai, pemerintah pusat harus segera menyusun peta jalan yang jelas. Mulai dari alokasi formasi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hingga skema pensiun dini atau kompensasi bagi guru non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian PANRB dan Kemendikdasmen belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari anggota DPR tersebut. Namun, aturan dalam UU ASN terbaru tetap mengacu pada penghapusan tenaga honorer secara bertahap yang harus selesai pada November 2026.
( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Guru Non-ASN Wajib Berhenti Mengajar 2027, Anggota DPR: "Mereka Bukan Tenaga Sementara!""