Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Anwar Makarim, Ini Isi Putusan dan Syarat Ketat dari Majelis Hakim

Hakim kabulkan permohonan tahanan rumah Nadiem Makarim. (Foto: kejaksaanagung.go.id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID JAKARTA---Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsaintek), Nadiem Anwar Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu dibacakan langsung dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026) malam. 

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan pengalihan penahanan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengubah status penahanan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah di kediaman pribadi terdakwa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. 

Sidang berlangsung dalam suasana serius ketika majelis hakim membacakan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem Anwar Makarim selama menjalani tahanan rumah. Hakim menegaskan terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk menghadiri persidangan atau keperluan medis mendesak, termasuk tindakan operasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat. 

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa melapor secara rutin dua kali setiap pekan. Hakim turut melarang terdakwa berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. 

Dalam persidangan, hakim juga memperingatkan bahwa status tahanan rumah dapat langsung dicabut apabila terdakwa melanggar salah satu syarat yang telah ditetapkan pengadilan. “Jika melanggar, penahanan akan dikembalikan ke rumah tahanan negara,” tegas majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

Pengadilan juga disebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebelum memutuskan pengalihan penahanan. Beberapa laporan menyebut Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 sehingga menjadi salah satu dasar pertimbangan kemanusiaan dari majelis hakim. 

Usai sidang, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan mengaku berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. 

Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa juga membantah menandatangani langsung dokumen pengadaan laptop tersebut dan menyebut kewenangan teknis berada di tingkat pejabat pembuat komitmen atau direktur terkait. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar di dunia pendidikan nasional serta menyangkut proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar pada masa pandemi Covid-19. Sidang perkara dugaan korupsi Chromebook itu akan kembali dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Hakim Kabulkan Tahanan Rumah untuk Nadiem Anwar Makarim, Ini Isi Putusan dan Syarat Ketat dari Majelis Hakim"