Harga Emas Antam Hari Ini Nyaris Sentuh Rp2,86 Juta per Gram, Investor Panik atau Panen?

Harga emas Antam. (Foto: Aneka Logam)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID — Selasa (12/5/2026) pagi ini, pasar logam mulia tanah air dikejutkan oleh lompatan harga yang tak biasa. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) resmi menembus level psikologis baru. 

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (12/5/2026) pukul 09.10 WIB, harga emas Antam meroket tajam sebesar Rp40.000 dalam sekejap, bertengger di angka Rp2.859.000 per gram.

Angka ini menjadi rekor tertinggi dalam beberapa bulan terakhir dan sontak memicu gelombang diskusi di kalangan investor ritel. Apakah ini saat yang tepat untuk mengambil untung atau justru menjadi sinyal bahaya di tengah ketidakpastian ekonomi global?

Rincian Harga: Buyback Ikut Menari

Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual. Harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terdongkrak ke level Rp2.676.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback yang kini mencapai Rp183.000 per gram menjadi kalkulasi penting bagi para pedagang dan investor yang ingin menjual kembali emasnya.

Bagi yang memiliki emas dalam berbagai ukuran, berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam per Selasa pagi:

*   Emas 0,5 gram: Rp1.479.500
*   Emas 1 gram: Rp2.859.000
*   Emas 2 gram: Rp5.658.000
*   Emas 5 gram: Rp14.070.000
*   Emas 10 gram: Rp28.085.000
*   Emas 25 gram: Rp70.087.000
*   Emas 50 gram: Rp140.095.000
*   Emas 100 gram: Rp280.112.000
*   Emas 250 gram: Rp700.015.000
*   Emas 500 gram: Rp1.399.820.000
*   Emas 1 kilogram: Rp2.799.600.000

Awas Pajak! Jangan Sampai Untung Tergerus

Dalam euforia kenaikan harga, banyak investor pemula kerap lupa menghitung komponen pajak yang melekat pada setiap transaksi emas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Skemanya cukup signifikan: pembeli wajib menyetor 0,45 persen dari total transaksi jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Artinya, untuk satu kilogram emas senilai hampir Rp2,8 miliar, pajak pembeliannya bisa mencapai puluhan juta rupiah lebih.

“Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini legal dan wajib, jadi investor harus menghitungnya sebagai biaya akuisisi,” jelas sumber redaksi dari pelaku pasar.

Ketentuan serupa berlaku untuk penjualan kembali. Jika melakukan buyback dengan total transaksi lebih dari Rp10 juta, PPh 22 kembali dipotong: 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima.

Momen Ambil Untung atau Tahan Dulu?

Lonjakan Rp40.000 dalam satu hari menjadi sinyal kuat volatilitas pasar emas. Langkah ini sejalan dengan tren global di mana emas kembali menjadi safe haven di tengah ketidakpastian suku bunga dan tensi geopolitik internasional.

Bagi pemegang emas fisik, momentum ini bisa menjadi berkah untuk merealisasikan keuntungan. Namun, analis menyarankan agar investor ritel tetap tenang dan tidak panik menjual. Mengingat harga emas Antam bersifat fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu, keputusan harus didasarkan pada profil risiko dan kebutuhan likuiditas masing-masing.

Dengan harga yang kini hampir menyentuh Rp2,86 juta, emas Antam kembali membuktikan dirinya sebagai instrumen investasi yang tak lekang oleh waktu. 

(Sumber: Logam Mulia)

Posting Komentar untuk "Harga Emas Antam Hari Ini Nyaris Sentuh Rp2,86 Juta per Gram, Investor Panik atau Panen?"