![]() |
| Ilustrasi AJB dan SHM ( Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Banyak masyarakat mengira kepemilikan tanah atau rumah sudah dianggap sah secara hukum setelah memegang Akta Jual Beli (AJB). Padahal, dokumen tersebut belum cukup menjadi bukti kepemilikan penuh di mata negara.
Praktisi hukum, Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, mengingatkan bahwa pemegang AJB yang tidak segera mengurus balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) menghadapi sejumlah risiko hukum serius.
“Status kepemilikan belum tercatat resmi di negara, sehingga rentan sengketa. Ada risiko pihak lain mengklaim tanah tersebut,” jelas Adyanisa kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
AJB vs SHM: Bedanya Jauh
AJB adalah akta otentik yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadi transaksi jual beli. Namun, AJB bukan bukti final kepemilikan.
Bukti kepemilikan yang diakui negara tetap SHM yang terdaftar atas nama pemilik baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika sertifikat belum dibalik nama, secara administrasi tanah masih tercatat milik penjual lama.
Risiko Nyata Jika Hanya Pegang AJB:
1. Sengketa dengan ahli waris penjual – Keluarga penjual bisa mengklaim hak atas tanah.
2. Penjualan ganda – Penjual lama berpotensi menjual tanah yang sama kepada pihak lain.
3. Gugatan dari pihak ketiga – Muncul klaim lain yang lebih kuat secara administrasi.
4. Sulit dijadikan jaminan bank – AJB tidak cukup untuk mengurus kredit atau agunan.
5. Kalah di pengadilan – Meski AJB bisa jadi alat bukti, pemilik SHM resmi memiliki posisi hukum lebih kuat.
Proses pembuktian melalui pengadilan juga memakan waktu, biaya, dan tenaga tidak sedikit.
Segera Balik Nama ke SHM
Agar kepemilikan tanah tercatat negara dan terhindar dari sengketa, pemilik wajib mengurus penerbitan SHM di BPN setelah melakukan transaksi jual beli.
“AJB hanya bukti telah terjadi transaksi jual beli, bukan bukti hak kepemilikan. Bukti kepemilikan yang kuat adalah sertifikat tanah yang terdaftar di BPN,” tegas Adyanisa.
Jangan merasa aman hanya dengan AJB. Selesaikan proses balik nama segera agar hak atas tanah Anda tidak digugurkan pihak lain di kemudian hari.
( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Hati-Hati! Hanya Pegang AJB, Pemilik Tanah Bisa Kehilangan Hak Milik"