Jamu Berpeluang Ditanggung BPJS Kesehatan, BPOM Siapkan Regulasi Baru Fitofarmaka

BPOM menyatakan tengah menyiapkan regulasi agar produk herbal terstandar hingga fitofarmaka dapat masuk ke sistem layanan kesehatan nasional. ( Foto: tangkapan layar) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Peluang jamu dan obat bahan alam masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan semakin terbuka. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan tengah menyiapkan regulasi agar produk herbal terstandar hingga fitofarmaka dapat masuk ke sistem layanan kesehatan nasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengembangan jamu menjadi fitofarmaka merupakan langkah penting agar obat tradisional Indonesia dapat diakui dalam layanan medis formal, termasuk berpeluang ditanggung BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan Taruna dalam kegiatan Pekan Jamu Nasional di Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Menurut Taruna, fitofarmaka memiliki kedudukan berbeda dibanding jamu biasa karena telah melalui uji klinis dan pembuktian ilmiah. “Kalau fitofarmaka bisa masuk ke dalam JKN, nanti akan ditanggung oleh BPJS,” ujarnya dalam acara tersebut. 

BPOM menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan obat herbal. Dari sekitar 30 ribu spesies tanaman di Indonesia, sekitar 17 ribu di antaranya disebut memiliki khasiat obat dan berpotensi dikembangkan menjadi produk fitofarmaka. Saat ini BPOM mencatat sudah ada sekitar 20 produk fitofarmaka yang memperoleh izin edar. 

Dalam laporan terbaru, BPOM juga menegaskan tengah menyiapkan regulasi agar jamu dan obat bahan alam bisa lebih mudah masuk ke sistem pembiayaan kesehatan nasional. Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang industri jamu berkembang lebih besar sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pengobatan tradisional yang telah teruji. 

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Taruna Ikrar juga pernah menyampaikan bahwa BPOM mendorong perubahan regulasi agar obat tradisional dapat masuk ke skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Saat itu ia menyebut strategi BPOM adalah mendorong pengaturan melalui Peraturan Presiden agar obat tradisional suatu saat dapat dibayar BPJS Kesehatan. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta. 

Di sisi lain, BPOM tetap mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih produk jamu. Lembaga tersebut terus mengawasi peredaran produk herbal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya atau BKO. BPOM menegaskan jamu yang aman harus memiliki izin edar resmi dan tidak dicampur zat kimia sintetis yang berisiko bagi kesehatan. 

Rencana masuknya fitofarmaka ke dalam layanan BPJS dinilai menjadi momentum penting bagi industri herbal nasional. Selain memperkuat pengobatan berbasis bahan alam Indonesia, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan riset, investasi, serta daya saing produk herbal lokal di pasar global.

(berbagai sumber)