![]() |
| Iuran BPJS kesehatan diwacanakan naik untuk menekan defisit JKN yang mencapai puluhan trilliun rupiah. (Foto: Gebrak.id/AI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA— Pemerintah tengah mengkaji ulang wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, defisit JKN diproyeksikan membengkak hingga kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun sepanjang 2026. Karena itu, ia menilai evaluasi iuran yang idealnya dilakukan setiap lima tahun menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Menkes Budi dalam pernyataannya dikutip pada Jumat (1/5/2026) dari CNBC Indonesia.
Namun, pria yang akrab disapa BGS itu memastikan bahwa kenaikan iuran nantinya hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya peserta mandiri. Sementara itu, kelompok miskin tidak akan tersentuh karena iuran mereka tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," tegas Budi dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, peserta mandiri kelas III misalnya membayar iuran sekitar Rp42.000 per bulan. Adapun peserta dari desil 1 hingga 5 sepenuhnya menjadi tanggungan negara.
Pernyataan Menkes ini muncul di tengah sinyal berbeda dari Menteri Keuangan. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif iuran sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mampu melesat di atas 6 persen.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," kata Purbaya saat itu.
Meski wacana penyesuaian tarif terus mengemuka, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan bahwa denda keterlambatan pembayaran mulai diberlakukan per 1 Juli 2026, dengan masa tenggang 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Menkes Sebut Iuran BPJS Kesehatan Idealnya Naik, Defisit Ditaksir Rp30 Triliun"