![]() |
| Menkomdigi Meutya Hafic menegaskan pernyataan dalam video Amin Rais mengandung unsur fitnah dan kebencian (Foto: Humas Komdigi) |
GEBRAK.ID; JAKART — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais melalui sebuah video di media sosial mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian. Pemerintah menilai narasi tersebut berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun media sosial Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu (2/5/2026) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi konten video yang beredar luas di ruang digital.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian,” ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, dalam pernyataannya, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Meutya, video yang diunggah Amien Rais itu memuat narasi yang menyerang secara personal Presiden RI Prabowo Subianto dan dinilai tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Pemerintah menilai konten tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang dapat merusak kualitas diskursus publik.
Ia menambahkan, narasi dalam video tersebut juga dinilai sebagai upaya provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. “Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi,” kata Meutya.
Jangan Terlewatkan: Ketum Partai Ummat Buka Opsi Jalur Hukum, Soroti Polemik Ucapan Amien Rais soal Prabowo
Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan kebencian dan informasi tidak benar dapat berdampak serius terhadap stabilitas nasional. Pemerintah menilai konten semacam ini berpotensi memecah belah bangsa jika tidak ditangani secara tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menekankan pentingnya menjaga ruang digital tetap sehat dan produktif. Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah turut mengingatkan bahwa pihak yang membuat maupun menyebarluaskan konten bermuatan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kontroversi ini mencuat setelah video yang diunggah Amien Rais menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang kemudian menuai reaksi luas dari berbagai pihak.
Sejumlah kalangan, termasuk relawan dan tokoh politik, turut mengecam pernyataan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan menindak penyebaran konten serupa demi menjaga ketertiban ruang digital nasional.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Menkomdigi Tegas: Pernyataan Amien Rais Disebut Fitnah dan Ujaran Kebencian, Pemerintah Waspadai Dampaknya"