![]() |
| Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah. (Foto: Dok. PBHI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus kembali memicu sorotan tajam publik. Kali ini, kritik keras datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses hukum yang berjalan di Pengadilan Militer.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis di Jakarta pada Jumat (22/5/2026), PBHI menilai pengalihan kasus ke ranah peradilan militer justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi korban.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan bahwa mekanisme Pengadilan Militer dinilai tidak mampu menjamin independensi penegakan hukum karena berada dalam ruang internal institusi militer sendiri.
“Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer,” ujar Kahar dalam siaran pers yang diterima media Gebrak.id.
PBHI menilai proses hukum yang kini berjalan justru mengabaikan suara korban. Menurut organisasi tersebut, pandangan dan keberatan Andrie Yunus semestinya menjadi pertimbangan utama negara dalam menentukan jalur hukum perkara.
“Karena Andrie adalah korban, maka suara korban seharusnya menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural,” demikian pernyataan PBHI.
Organisasi advokasi HAM itu juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam sistem Pengadilan Militer. PBHI berpandangan mekanisme tersebut masih sarat relasi komando dan budaya korps yang kuat, sehingga rawan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap objektivitas putusan.
Dalam sistem itu, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Situasi tersebut, menurut PBHI, bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
PBHI bahkan menyebut proses hukum yang dijalankan saat ini berpotensi menimbulkan reviktimisasi terhadap korban. Alih-alih memperoleh perlindungan dan pemulihan, Andrie Yunus justru dinilai kembali ditempatkan dalam situasi yang memperdalam trauma.
“Negara seharusnya memberikan perlindungan kepada pembela HAM, bukan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik,” tegas Kahar.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana biasa, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. PBHI menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
Menurut PBHI, ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan memilih mekanisme hukum yang dipertanyakan independensinya, maka negara dianggap sedang mengirim pesan buruk terhadap masa depan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Pengamat hukum pidana dari sejumlah lembaga sebelumnya juga pernah menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat negara. Dalam prinsip negara hukum modern, akuntabilitas dan keterbukaan proses peradilan menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
PBHI pun mendesak agar negara menunjukkan keseriusan dalam memenuhi hak korban atas keadilan dengan menghadirkan proses hukum yang independen, terbuka, dan dapat diawasi publik.
“Keengganan negara memproses perkara ini melalui peradilan umum menunjukkan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tulis PBHI dalam pernyataannya.
Hingga kini, polemik mengenai penanganan kasus Andrie Yunus masih terus menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM di Indonesia.
(Sumber: Siaran Pers PBHI)
Jangan Terlewatkan Dendam Kritik Berujung Teror: Alasan 4 Oknum TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terungkap
